Berita Viral
Pajak Kendaraan Mati Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi? PT Pertamina Patra Niaga: Yang Penting STNK Sesuai
Fakta kabar melunasi pajak kendaraan kini jadi syarat isi BBM di SPBU Pertamina. Ini penjelasan resminya.
TRIBUNJATIM.COM - Kabar kendaraan mati pajak tak dilayani ini bensin di SPBU Pertamina, viral di media sosial.
Untuk itu, pemilik kendaraan harus melunasi pajaknya terlebih dulu agar bisa mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Hal ini, ramai menjadi perbincangan warganet alias netizen.
Lantas benarkah melunasi pajak kendaraan kini jadi syarat isi BBM?
Berikut penjelasan resmi PT Pertamina Patra Niaga.
Baca juga: SPBU Swasta di Kota Malang Tak Terdampak Kelangkaan, Tapi BBM RON 95 Masih Kosong
BBM subsidi Berbasis Kuota
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan menjelaskan, setiap pembelian BBM subsidi berbasis kuota.
Meski barang banyak, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode yang namanya QR Code. Ini diterapkan untuk pertalite dan juga solar. Dua-duanya subsidi," terang Taufiq, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, sistem digitalisasi dengan QR Code yang diterapkan untuk pertalite dan solar subsidi bertujuan agar penyaluran sesuai kuota, transparan, serta meminimalisir potensi kesalahan di lapangan.
"Nah, sekarang pertanyaannya untuk mendapatkan QR code tersebut itu apa syarat-syaratnya. Nah, saat ini kan
tidak ada (persyaratan,red) mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, itu kita masih tetap kita terima," tegasnya.
Baca juga: Daftar Tarif Listrik Oktober-Desember 2025 dari Kementerian ESDM, Ada Subsidi
Adanya kasus di beberapa daerah yang viral mengenai pajak kendaraan mati tidak dapat membeli BBM, dia berujar, kemungkinan beberapa daerah tersebut digunakan sebagai sarana peningkatan pajak asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor.
Namun, kebijakan itu bukan berasal dari Pertamina.
"Kalau dari Pertamina sendiri sebetulnya tidak mewajibkan pajak itu harus hidup atau mati, tidak ada. Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya. Kemudian, dia bisa muncul QR Code.
Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya seperti itu," paparnya.
STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, yaitu dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor, serta menunjukkan identitas pemilik dan kendaraan secara sah agar legal digunakan di jalan raya. Dokumen ini berisi data penting seperti identitas pemilik, identitas kendaraan (merek, tipe, tahun, dll.), serta nomor registrasi dan masa berlaku.
Dia menekankan, Pertamina melaksanakan penugasan pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku.
Regulasi terkait syarat mendapatkan QR Code menjadi kewenangan pemerintah, bukan Pertamina.
Cara Membuat QR Code Pertamina
Pengguna kendaraan mobil harus menyiapkan QR Code atau Barcode di aplikasi MyPertamina untuk pembelian bahan bakar jenis Pertalite dan Solar di SPBU.
Adapun tujuan dari penggunaan barcode tersebut adalah agar subsidi BBM pertalite dan solar dapat disalurkan tepat sasaran.
Cara membuat barcode (QR Code) dapat dilakukan pengguna melalui ponsel.
Bagi Anda yang masih belum memiliki barcode pertamina untuk pembelian pertalite dan solar, bisa mengikuti cara daftar barcode pertamina di bawah ini.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Mantan Pecandu Judol Habiskan Harta Rp800 Juta hingga Stok BBM SPBU Swasta Kosong
Baca juga: Jawaban Shell Soal Isu Karyawan Kena PHK, Bahlil Minta SPBU Swasta Kerja Sama dengan Pertamina
Aturan terkait QR Code Pertamina
Sebelum mendaftar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pengguna kendaraan bisa mendapatkan barcode atau QR code.
Berikut adalah persyaratannya:
Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP yang digunakan masih aktif dan terlihat jelas pada foto yang akan diunggah.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Dokumen ini harus dalam kondisi valid dan sesuai dengan nama pemilik di KTP.
Foto Kendaraan: Pengguna diminta untuk mengunggah foto kendaraan dengan tampak jelas, termasuk nomor platnya.
Foto Diri (Pas Foto): Foto diri yang jelas dan terbaru juga diperlukan untuk verifikasi identitas.
Foto KIR: Untuk kendaraan komersial, foto KIR atau dokumen uji kendaraan harus disertakan.
Cara Daftar QR Code Pertamina

Setelah semua dokumen ini siap, proses pendaftaran barcode bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni via website, aplikasi MyPertamina serta booth offline di SPBU terdekat.
1. Daftar Melalui Website
Buka situs subsiditepat.mypertamina.id.
Klik “Daftar Akun Baru” dan setujui persyaratan yang berlaku.
Masukkan data pribadi, seperti nama lengkap, NIK, nomor ponsel, dan alamat email.
Cek email untuk melakukan aktivasi akun.
Setelah aktivasi, login kembali ke situs dan lengkapi data kendaraan.
Tunggu verifikasi selama 14 hari. Jika sudah disetujui, barcode bisa diunduh melalui situs tersebut.
2. Daftar Melalui Aplikasi MyPertamina
Unduh aplikasi MyPertamina melalui Play Store atau App Store.
Buat akun dengan memasukkan nomor telepon dan PIN.
Isi data pribadi yang dibutuhkan, termasuk nama lengkap dan tanggal lahir.
Setelah akun terverifikasi, pilih menu “Daftar dan Transaksi” dan daftarkan kendaraan.
Unggah dokumen yang diperlukan dan tunggu proses verifikasi.
Setelah diverifikasi, barcode akan muncul di aplikasi dan bisa digunakan untuk membeli BBM bersubsidi
Demikian penjelasan mengenai cara buat QR Code (barcode) MyPertamina lewat hp untuk beli bbm pertalite dan solar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya
Telanjur Beri Kembalian Rp 40 Ribu, Penjual Es Buah Ternyata Dapat Uang Palsu: Jualan Udah Sepi |
![]() |
---|
Rezeki Chandra Driver Ojol setelah Nyanyi di Luar Area Konser Muse, Banjir Tawaran Tiket Gratis |
![]() |
---|
Ahli Gizi Kritik MBG Burger dan Spageti, Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang: Biar Nggak Bosen Makan |
![]() |
---|
Handayani Tempuh Perjalanan 5 Jam untuk Jenguk Anak yang Keracunan MBG, Mulai Kini Larang Makan |
![]() |
---|
Siswa Terancam Dikeluarkan dari Sekolah usai Ditangkap saat Demo DPR RI, Dindik Bantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.