Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok WNI Sembunyikan Barang Antik Rp 1 M Curian di Kaki, Polisi Jepang Juga Temukan Tas Mewah

Kasus pencurian di Jepang yang dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) terungkap.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
depostphotos
KASUS PENCURIAN - Foto ilustrasi polisi di Jepang. Seorang warga negara Indonesia (WNI), MD (22) ditangkap polisi Tokyo, Jepang usai diduga mencuri tas mewah pada Kamis (25/9/2025). MD ditangkap usai memasuki sebuah gedung di Distrik Shibuya, Tokyo tanpa izin. 

Tersangka diduga melakukan pelanggaran kasus pencurian.

Dalam penyidikan, tersangka mengakui dakwaan tersebut.

Dia mengaku memang sengaja membobol toko untuk mengambil barang-barang mewah.

"Suatu hari di sore hari, saya pergi ke toko sendirian untuk mencari tas yang diminta oleh seorang teman Indonesia. Setelah kembali ke hotel, saya keluar lagi dan berniat membobol toko ini," ucapnya.

Baca juga: Pencurian Toko Perlengkapan Bayi di Tenggilis Surabaya, Uang Rp12 Juta Raib, Rekaman CCTV Hilang

Tersangka diketahui baru tiba di Jepang pada Senin (22/9/2025).

Saat ini, kasus dugaan pencurian ini masih dalam penyelidikan pihak Departemen Kepolisian Metropolitan.

Dalam kasus pencurian lain, tim gabungan Satuan Reskrim Polres Jayapura dan Polres Keerom berhasil membekuk seorang pria berinisial JM (64) beberapa waktu lalu.

Pria tersebut terduga pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp 500 juta di Rumah Makan Barikli, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Minggu (14/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Dari data yang dihimpun Kompas.com, penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari Unit Opsnal Polres Keerom.

Dari hasil interogasi, pelaku JM mengaku ikut dalam aksi pencurian bersama kedua rekannya.

Uang hasil curian dibagi-bagi.

Adapun JM menerima Rp 100 juta.

Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jayapura, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alamsyah mengungkapkan bahwa pelaku JM bukan orang baru di dunia kriminal.

Seperti ketagihan dengan aksi mencuri, pelaku JM meneruskan aksinya setelah pernah sukses merampas Rp 2,7 M.

“Pelaku ini adalah residivis kasus besar. Tahun 2012 terlibat pencurian Rp 2,7 miliar di Sarmi, tahun 2016 kasus penikaman di Kalimantan, dan beberapa kali terlibat pencurian di Jayapura,” ujarnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved