Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Protes 9 Ketua RT Dipecat Serentak, Sebut Camat & Lurah Arogan: Menyalahi Aturan

Sembilan ketua RT di RW 001 Cipadu, Kota Tangerang, dipecat oleh pihak Kelurahan Cipadu, Kamis (18/9/2025).

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Intan Afrida Rafni via Kompas.com
KETUA RT DIPECAT - Spanduk tuntutan warga RW 01 lantaran diduga ikut andil dalam pemecatan RT di Cipadu. Sembilan Ketua RT dipecat serentak pada Kamis (25/9/2025). 

Selain itu, Lurah Cipadu dan Camat Larangan juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait polemik pemecatan sepihak itu.

"Lurah dan camat sudah dipanggil, sudah dimintain keterangan. Terkait pemberhentian ketua RT bisa jadi nanti akan dievaluasi," kata dia.

Kasus lainnya, warga tiga desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam terusir dari tanah kelahiran.

Tiga desa tersebut ialah Sukawangi, Sukamulya, dan Sukaharja, yang saat ini menjadi perhatian publik.

Desa Sukawangi masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK Kementerian Kehutanan 2014.

Sementara itu, dua desa lainnya, Sukamulya dan Sukaharja, lahannya menjadi sitaan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pun turun langsung menemui perwakilan warga dari tiga desa terdampak.

Dedi memastikan, dirinya telah memahami keresahan dan permasalahan yang dihadapi warga ketiga desa tersebut.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan mendampingi warga.

"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama, ada langkah-langkah taktis yang dibuat. Seluruh warga tenang saja, Gubernur bersama rakyat," ucap Dedi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (24/9/2025), melansir Kompas.com.

Baca juga: Copet Terekam Beraksi di Depan Gubernur, Kini Kembalikan Handphone Milik Korban usai Viral

Persoalan status tiga desa ini sebelumnya ramai diberitakan setelah diungkap Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (16/9/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jabar, Ade Afriandi, menjelaskan akar masalah dua desa bermula dari sengketa lahan sitaan BLBI.

Berdasarkan dokumen Desa Sukaharja, pada 1983, Lee Darmawan yang menjabat Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman Rp850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.

Pinjaman ini dijaminkan dengan tanah adat seluas 406 hektar di Desa Sukaharja yang berbatasan langsung dengan Sukawangi.

"Tahun 1991, terdapat Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No 1622 K/PID/1991, turunan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam No 56Pid/B/1990/PN.JKT.BAR tentang Pidana Korupsi Tersangka Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat, dan menyita lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Tetapi luas tanah yang disita bertambah semula 406 hektar menjadi 445 hektar," katanya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved