Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Protes 9 Ketua RT Dipecat Serentak, Sebut Camat & Lurah Arogan: Menyalahi Aturan

Sembilan ketua RT di RW 001 Cipadu, Kota Tangerang, dipecat oleh pihak Kelurahan Cipadu, Kamis (18/9/2025).

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Intan Afrida Rafni via Kompas.com
KETUA RT DIPECAT - Spanduk tuntutan warga RW 01 lantaran diduga ikut andil dalam pemecatan RT di Cipadu. Sembilan Ketua RT dipecat serentak pada Kamis (25/9/2025). 

Tiga tahun kemudian, eksekusi dilakukan oleh Satgas Gabungan BI dan Kejagung.

Namun, hasil verifikasi di lapangan hanya menemukan sekitar 80 hektar.

Sebab masyarakat mengaku tidak pernah benar-benar menjual tanah mereka.

"Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal," ucap Ade.

Ade menambahkan, persoalan kembali mencuat pada periode 2019-2022 saat Satgas BLBI bersama BPN mengeklaim 445 hektar lahan sitaan Lee Darmawan.

Semua proses administrasi tanah, mulai dari sertifikasi hingga pembayaran pajak, diblokir tanpa mengindahkan hasil verifikasi 1994 yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ia menilai, perbedaan angka luasan lahan agunan dengan sitaan menambah kejanggalan.

"Selain itu, luas lahan yang diagunkan awalnya 406 hektar, tapi dalam putusan kasus BLBI berubah jadi 450 hektar," katanya.

DESA TERANCAM DILELANG - Penampakan 11 rumah warga di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang dijadikan jaminan bank. Suasana jalan dengan latar belakang gunung batu di wilayah Desa Sukaharja.
Penampakan 11 rumah warga di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang dijadikan jaminan bank. Suasana jalan dengan latar belakang gunung batu di wilayah Desa Sukaharja. (KOMPAS.com/PUTRA RAMADHANI ASTYAWAN)

Selain masalah BLBI, Ade juga menyoroti penetapan Desa Sukawangi sebagai kawasan hutan melalui SK Kementerian Kehutanan 2014.

Penetapan ini dinilai ganjil karena mencakup seluruh wilayah desa, termasuk fasilitas umum seperti kantor desa, jalan, dan masjid.

"Karena diarsir semua wilayah. Jadi akhirnya, termasuk kantor desa, jalan, masjid, itu dianggap harus dihutankan lagi," ucapnya.

Ia menegaskan, SK tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, ia menilai persoalan tiga desa ini perlu ditelusuri ulang secara historis dan kronologi, baik dari Kementerian Kehutanan maupun dari kasus BLBI.

"Kami juga perlu historis-kronologis dari Kementerian Kehutanan. Nah, itu yang Sukawangi."

"Kemudian yang BLBI karena BLBI ini kan sudah di pengadilan. Pertama memang tetap historis-kronologinya harus kami lengkapi," pungkas Ade.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved