Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nominal Uang Pensiun yang Diterima oleh Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Sri Mulyani resmi menerima uang pensiunnya melalui program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen (Persero).

Editor: Torik Aqua
Tangkapan Layar YouTube Kemenkeu
PENSIUN - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan sambutannya dalam acara serah terima jabatan (sertijab) Menkeu di Aula Mezzanine, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (9/9/2025) pagi. Sri Mulyani resmi menerima uang pensiun. Kisaran nominal uang pensiun terungkap. 

Adapun Pasal 1 menyebut bahwa dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir sesuai peraturan perundang-undangan.

Nominal gaji pokok menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan regulasi itu, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Angka tersebut kemudian menjadi dasar perhitungan pensiun.

Dengan ketentuan maksimal 75 persen, maka besaran uang pensiun bulanan Sri Mulyani mencapai Rp 3.780.000.

Selain itu, mantan menteri juga mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) yang besarannya bergantung pada iuran saat masih menjabat.

Informasi mengenai jumlah pensiun menteri ini pernah pula disampaikan oleh mantan Menteri Koperasi dan UKM periode 2019–2024, Teten Masduki.

Melalui akun Instagram pribadinya, ia menyebut menerima uang pensiun sekitar Rp 3 juta per bulan.

“Saya dapat uang pensiun dari @taspen sebesar Rp 27 juta selama saya menjabat jadi Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November akan dapat uang pensiun 3 juta tiap bulan. Alhamdulillah,” tulis Teten dalam akun Instagram resminya @tetenmasduki_.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved