Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Adit Guru SD Baru Lolos PPPK dan Siap Dilantik Bulan ini, Kini Justru Masuk Penjara

Seorang guru SD ditangkap polisi padahal bulan ini bakal dilantik sebagai PPPK Guru.

KOMPAS.COM/Dok. Polres Inhu
GURU JUAL SABU - Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang baru lolos (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ditangkap polisi. Pelaku adalah Aditya Kurniawan alias Adit (30), Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang baru lolos (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ditangkap polisi.

Ia adalah Aditya Kurniawan alias Adit (30).

Guru Adit ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Ia tidak akan bisa dilantik menjadi PPPK guru lantaran harus mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya.

Pelaku ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Minggu (28/9/2025) malam di wilayah Kecamatan Seberida, Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran, mengatakan penangkapan guru tersebut setelah petugas menangkap dua pelaku lainnya.

Baca juga: Keresahan Guru Diminta Ganti Rugi Ompreng MBG Rp 80 Ribu hingga Dapat Keluhan dari Pedagang Kantin

"Awalnya petugas menangkap Elga Ferdianto alias Elga (24) dan Rio Abdulrahman alias Rio (25)," ujar Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/10/2025).

Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 0,28 gram.

Kedua pelaku mengaku mendapat sabu dari Aditya Kurniawan. Petugas mencari keberadaan Aditya Kurniawan.

Petugas akhirnya menangkap Aditya Kurniawan bersama satu pelaku lainnya, Juwanto alias Wanto.

Polisi menyita 14 paket sabu berukuran kecil dan 2 unit handphone, serta plastik pembungkus sabu.

Oknum guru SD yang ditangkap atas kasus peredaran narkoba, di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Rabu (1/10/2025).
Oknum guru SD yang ditangkap atas kasus peredaran narkoba, di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Rabu (1/10/2025). (KOMPAS.COM/Dok. Polres Inhu)

Bulan ini akan dilantik jadi PPPK

"Pelaku Aditya Kurniawan merupakan seorang guru SD. Dia juga baru lulus jadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan bulan ini akan dilantik," ungkap Misran.

Keempat pelaku kini dijebloskan ke penjara Polres Inhu.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Guru Rabiyati Ikhlas Gantikan Para Guru PNS Digaji Negara Tapi Ogah Ngajar, Jika Hujan Listrik Mati

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved