Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D3 dan S1, Status ASN dengan Kontrak 1 Tahun

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu dapat sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Dok. Pemkab via Tribun Gorontalo
TUNJANGAN PPPK - Berdasarkan Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan melalui dua pendekatan. Pertama, setara dengan penghasilan yang diterima saat menjadi pegawai honorer. Kedua, disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. PPPK paruh waktu juga mendapat tunjangan, Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 telah selesai pada 30 September 2025 kemarin.

Ini berarti peserta yang lolos tinggal menerima SK PPPK dari masing-masing instansi.

Setelah lolos seleksi dan menerima SK, status PPPK paruh waktu menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Perbedaan dengan PPPK reguler, pegawai paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan instansi.

Baca juga: Arti 8 Status Progres di Mola BKN saat Mengecek NIP PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji PPPK paruh waktu 2025

Dikutip dari Kompas.com, besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Secara umum, gaji ditetapkan paling sedikit:

  • Sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer, atau
  • Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.

Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA maupun S1 tidak didasarkan pada ijazah, melainkan pada UMP/UMK atau gaji terakhir.

Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan.

Namun, angka ini dapat berbeda di tiap instansi karena menyesuaikan anggaran.

Jika kemudian diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan kisaran:

  • Golongan V (SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
  • Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
  • Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.

Baca juga: 5 Kelebihan PPPK Paruh Waktu Dibanding Penuh Waktu, Tetap Dapat Tunjangan

Bila gaji PPPK paruh waktu mengacu pada upah minimum setiap daerah, berikut ini daftar lengkap UMP di seluruh provinsi di Indonesia:

1. Pulau Sumatera

  • Aceh sebesar Rp 3.685.615
  • Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995
  • Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193
  • Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570
  • Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653
  • Riau sebesar Rp 3.508.775
  • Lampung sebesar Rp 2.893.069
  • Bengkulu sebesar Rp 2.670.039
  • Jambi sebesar Rp 3.234.533
  • Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600.

2. Pulau Jawa

  • Banten sebesar Rp 2.905.119
  • DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760
  • Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348
  • Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984
  • DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved