Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

5 Kelebihan PPPK Paruh Waktu Dibanding Penuh Waktu, Tetap Dapat Tunjangan

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. 

Tribun Jatim Network/David Yohanes
SK PENGANGKATAN - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima SK pengangkatan dari Bupati Tulungagung, di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada 28 Mei 2025. 

TRIBUNJATIM.COM - Para tenaga honorer berkesempatan bisa menjadi Aparatur Sipil Negara melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025

Seleksi kini telah selesai dalam tahap usup penetapan Nomor Induk (NI).

PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu.

Pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak.

Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. 

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Berpeluang Dapat Kenaikan Gaji? Cek Syarat dan Aturan Kinerjanya

Berdasarkan skema kerja dari PPPK paruh waktu tersebut, banyak para honorer yang bertanya-tanya perihal apa saja keuntungan atau kelebihan diangkat jadi PPPK paruh waktu 2025.

Lantas, apa saja kelebihan PPPK paruh waktu 2025 tersebut? Berikut penjelasannya dikutip dari Tribun Priangan pada Minggu (28/9/2025).

Kelebihan PPPK Paruh Waktu

Khusus untuk skema PPPK paruh waktu menawarkan berbagai manfaat yang dapat menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian status dan perlindungan kerja.

Meskipun tidak setara dengan PPPK penuh waktu, model ini tetap memberikan sejumlah keuntungan yang layak dipertimbangkan.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Kenakan Seragam KORPRI Meski Kontrak 1 Tahun? ini Aturannya

1. Status Resmi sebagai ASN

Melalui pengangkatan ini, tenaga honorer akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPPK), yang menandakan pengakuan resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Status ini tidak hanya memberikan legitimasi hukum, tetapi juga menjamin perlindungan formal dari pemerintah.

2. Penghasilan dan Tunjangan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved