Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Maling Curi Helm Harga Jutaan Rupiah Tapi Dijual Cuma Rp 300 Ribu, Ngaku Terdesak, Nasibnya Diungkap

Hal itu setelah maling itu mencuri helm harga jutaan Rupiah, namun malah menjualnya murah. Helm itu dijual sang pencuri seharga Rp 300 ribu.

Editor: Torik Aqua
Pexels/Hassan OUAJBIR
MALING HELM - Ilustrasi helm. Ulah maling yang curi helm harga jutaan Rupiah malah dijual cuma Rp 300 ribu. 

Seorang pria berinisial MZ ditangkap unit Reskrim Polsek Denpasar Timur karena maling helm di area parkir Kampus ISI Bali, Jalan Nusa Indah, Denpasar. 

Pria berusia 31 tahun ini berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya atas laporan seorang mahasiswa yang kehilangan helm KYT NFJ beserta alat intercom di area parkir kampus pada Selasa 16 September 2025.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H menjelaskan, ciri-ciri pelaku teridentifikasi dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV).

"Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat pelaku menggunakan jaket abu-abu mengambil helm yang tergantung di sepeda motor korban," ungkap dia.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diamankan di sekitar lokasi kejadian, setelah diinterogasi MZ tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

"Helm curian tersebut telah dijual seharga Rp 300.000, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Pelaku mengaku menjual helm curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam kondisi terdesak, barang bernilai tinggi sering dijual jauh di bawah harga pasar demi uang cepat.

Pelaku melihat helm tergantung tanpa pengaman, lalu mengambilnya tanpa rencana matang.

Setelah mencuri, ia hanya ingin uang cepat, bukan keuntungan maksimal.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa helm KYT NFJ warna merah silver berikut intercom yang terpasang di dalamnya.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut," ucap dia.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama saat memarkir kendaraan.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.050.000. 

Sementara itu, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved