Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Wahyu Malongo Pria di Balik Topeng Hacker Bjorka, Tetangga: Ia Tidak Lulus Sekolah Tapi Pintar

Sosok Wahyu Malongo, pria di balik topeng hacker Bjorka. Akui menyesal dan akan bekerja sama dengan Polisi jika dibutuhkan.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Tribunnews.com - Istimewa/Media Sosial
SOSOK ASLI BJORKA - (foto kanan) Akun Bjorka yang sempat viral di media sosial, kini sosok di balik topeng tersebut ditangkap polisi. Wahyu Malongo menyesali perbuatannya. 

Tinggal di Rumah Sederhana

Hacker yang berhasil meretas 4,9 juta dana nasabah dan beroleh keuntungan hingga USS 9000 tersebut tinggal di sebuah rumah kecil dan sederhana di Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, kota Manado, provinsi Sulut.

Tribunmanado mengunjungi rumah tersebut Jumat (3/10/2025).

Rumahnya terletak diantara deretan perkampungan yang padat.

Bentuknya kecil. Hanya selebar sekira empat meter.

Dindingnya berwarna biru kusam.

Jendelanya terdiri dari kaca nako.

Baca juga: Trauma Ikut Lingkaran Bjorka, Pemuda Madiun Bakal Gunakan Ponselnya untuk Satu Hal Ini: Saya Wibu

Sebuah handuk tergantung di salah satu sisinya.

Tribun menyibak jendela dan menatap ke dalam rumah.

Lampu menyala.

Nampak meja, kursi dan lemari serta beberapa peralatan rumah tangga bertumpuk di ruangan yang sempit.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku tempat itu tidak direhab meski Wahyu diketahui punya banyak uang.

"Tak pernah direhab," kata dia.

Ia mengaku kerap melihat Wahyu tidur beralaskan kain di lantai.

Selain Wahyu, rumah itu ditinggali seorang adiknya.

"Sang adik setahu saya bekerja," katanya.

Saat Tribun berada di sana, Lurah Lawangirung, Djumiati Gue, Anita Thalib, Lurah Kelurahan Lawangirung Lingkungan 5 turut meninjau rumah tersebut.

Inilah ternyata cara mengetahui identitas sebenarnya Bjorka yang selama ini dicari-cari sebenarnya siapakah dia.
Inilah ternyata cara mengetahui identitas sebenarnya Bjorka yang selama ini dicari-cari sebenarnya siapakah dia. (Tribunnews.com)

Kronologi kasus

Kasus ini mencuat setelah seorang pria berinisial DH (38), mewakili salah satu bank swasta, melaporkan dugaan akses ilegal data nasabah pada Kamis (17/4/2025). 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Dalam laporan disebutkan, pada 5 Februari 2025 akun X @bjorkanesiaaa mengunggah tangkapan layar aplikasi perbankan milik nasabah. 

Akun itu juga mengirim pesan ke akun resmi bank di X dan mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah. 

“Akun tersebut juga memposting di salah satu web bahwa terlapor (pelaku) juga menjual data-data nasabah,” kata Herman. 

Setelah enam bulan penyelidikan, polisi menangkap WFT di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025). 

Pelaku diketahui adalah pemilik akun X Bjorka dengan username @bjorkanesiaaav versi 2020. 

Herman menyebut motif WFT adalah untuk memeras pihak bank. 

Namun, upaya tersebut gagal karena bank lebih dulu melapor ke polisi.

Polisi menjerat WFT dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. 

Ancaman pidana maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. 

Selain itu, WFT juga dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Viral lainnya

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved