Berita Viral
Alasan Utama Komdigi Bekukan Izin TikTok, Pemerintah Indonesia Tegaskan Pengawasan Negara
Izin TikTok belakangan tampak dibekukan oleh Komdigi, pemerintah Indonesia memiliki alasan tersendiri.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Dinilai melanggar kewajiban, pemerintah Indonesia membekukan sementara izin TDPSE terhadap TikTok Pte Ltd.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd.
“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (4/10/2025).
Alexander mejelaskan, pembekuan TDPSE ini dilakukan pemerintah terhadap TikTok karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander.
Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025,” ujarnya.
“Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” lanjut dia.
Alexander mengatakan, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.
Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: 10 Meninggal Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk - 2 Siswa Sekolah Rakyat Tuban Mundur
Dia juga menegaskan akan melakukan langkah tegas, bukan hanya tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander.
Dia menegaskan, semua PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku.
“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Baca juga: CEK FAKTA Angka Keracunan MBG Hanya 0,00017 Persen Seperti Kata Prabowo, Samakah dengan Laporan BGN?
Apa itu TDPSE?
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau TDPSE adalah syarat yang diterbitkan oleh menteri kepada penyelenggara sistem elektronik.
Dasar hukum TDPSE ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran ke Kementerian Komdigi.
Jadi, TDPSE ini merupakan izin beroperasi dari negara terhadap penyelenggara sistem elektronik.
Apa dampak sebenarnya pembatasan TikTok terhadap masyarakat?
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara izin (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik, TDPSE) TikTok karena dianggap tidak memenuhi kewajiban peraturan, khususnya terkait data trafic, aktivitas live streaming, dan monetisasi.
Meski izin dibekukan, pihak Komdigi menyatakan bahwa pembekuan izin bersifat administratif, bukan pemutusan akses layanan sepenuhnya.
Dengan kata lain, akses aplikasi TikTok dapat tetap tersedia bagi pengguna di Indonesia untuk saat ini.
Jadi, sampai dengan informasi terbaru, TikTok belum sepenuhnya diblokir di Indonesia karena izin dibekukan; akses masih ada.
Tindakan dan Hak Anda Sebagai Warga Jika Terjadi Pembatasan
Kalau suatu aplikasi seperti TikTok benar-benar dibatasi atau diblokir, berikut hal-hal yang dapat Anda lakukan:
- Pantau pengumuman resmi
- Cek situs resmi Kominfo / Komdigi untuk pengumuman tentang pembatasan, alasan, dan masa berlaku.
- Pengumuman semacam “Siaran Pers” sering diterbitkan saat ada kebijakan baru.
- Ajukan pertanyaan / klarifikasi ke lembaga publik
- Anda bisa menghubungi gerai / layanan pengaduan Kominfo
- Kirim surat atau gunakan layanan pengaduan publik
- Minta penjelasan dasar hukum dan durasi pembatasan
- Gunakan saluran pengaduan hak asasi / lembaga pengawas
- Bila Anda merasa pembatasan melampaui batas atau melanggar hak, Anda bisa melaporkan ke Ombudsman RI atau lembaga pengawas kebebasan internet.
- Ombudsman pernah ikut memberi rekomendasi agar pembatasan dilakukan secara transparan & proporsional.
- Gunakan saluran formal ke lembaga peradilan
- Jika Anda menilai kebijakan pembatasan melanggar undang-undang atau hak warga negara, dapat menggugat lewat pengadilan (misalnya gugatan administratif) terhadap keputusan regulator.
- Ikut dalam diskusi publik & advokasi kebijakan digital
- Ikut webinar, diskusi, advokasi agar peraturan digital tetap melindungi kepentingan publik
- Desak agar aturan seperti pendaftaran PSE, pembatasan konten, pemblokiran memiliki mekanisme transparan dan pengawasan masyarakat
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPS
TikTok Pte Ltd
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Repub
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem El
TikTok dibekukan
berita viral
TribunJatim.com
Multiangle
meaningful
Fakta Karyawan SPPG Mencuci dan Lempar Ompreng MBG ke Pembilasan Pakai Air Keruh |
![]() |
---|
Oven Dapur MBG Meledak, Pekerja SPPG Mengalami Luka Bakar, Sempat Ceburkan Diri ke Bak Air |
![]() |
---|
Harga BBM Malaysia Cuma Rp 7.800 dengan Kualitas RON 95, Apa Penyebab di Indonesia Jadi Rp 13 Ribu? |
![]() |
---|
Berawal DM Bakal Kirim THR, Dugaan Hubungan Gelap Pejabat Pemerintah dengan Wanita Simpanan Terkuak |
![]() |
---|
Alasan Proyek Bangunan Holyland Ditolak Sejumlah Ormas Islam, Sekda Karanganyar Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.