Berita Viral
Ingat Aipda Robig? Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK Masih Terima Gaji Meski sudah Dipecat
Artanto menjelaskan bahwa Aipda Robig masih akan mendapatkan hak sebagai anggota Polri, tetapi secara terbatas.
Hal itu melanggar Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Empat tembakan yang dilepaskan Robig pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 00.20 di depan sebuah minimarket di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, itu mengakibatkan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal serta korban anak di bawah umur berinisial S dan A menderita luka-luka.
Kendati sidang KKEP telah memutuskan Robig benar-benar dipecat dari Polri, namun selama upacara PTDH belum digelar, maka ia pun masih akan mendapat gaji secara terbatas.
Divonis 15 tahun penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin dalam kasus penembakan pelajar yang berujung tewasnya Gamma Rizkynata Oktavandy.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Jumat (8/8/2025).
"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono secara sah melanggar pasal tersebut sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari saat membacakan vonis.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan, terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2012 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 huruf C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Vonis ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.
Mendengar putusan itu, Robig yang duduk di kursi terdakwa memakai kemeja dan kopiah putih tampak tenang.
Dia tetap menegakkan kepala di kursi terdakwa.
Majelis hakim lalu menanyakan terkait putusan itu apakah hendak mengajukan banding.
"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," kata Robig.
Putusan ini disambut tangis ayah kandung Gamma, Andy Prabowo, yang duduk di kursi pengunjung.
Andy mengikuti jalannya persidangan ditemani kerabat yakni, Subambang dan Nursalam.
KontraS Soroti Fungsi TNI Terlibat dalam Program MBG, Minta Tidak Melupakan Tugas yang Sebenarnya |
![]() |
---|
Yai Mim Tak Terima Disebut Lecehkan 4 Kali, Sebut Sahara Sengaja Kunci Pintu hingga Naik Atas Rumah |
![]() |
---|
Benarkah Hacker Bjorka Sepenuhnya Sudah Ditangkap oleh Kepolisian? Bjorkanism: Aku Masih Bebas |
![]() |
---|
Penyebab Aplikasi TikTok Masih Bisa Dipakai Meski Pemerintah Indonesia sudah Membekukan Izinnya |
![]() |
---|
Alasan Utama Komdigi Bekukan Izin TikTok, Pemerintah Indonesia Tegaskan Pengawasan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.