Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ingat Aipda Robig? Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK Masih Terima Gaji Meski sudah Dipecat

Artanto menjelaskan bahwa Aipda Robig masih akan mendapatkan hak sebagai anggota Polri, tetapi secara terbatas.

Editor: Torik Aqua
Kolase Istimewa Tribun Jateng
TERIMA GAJI - Aipda Robig Zaenudin dipecat dari polisi. Ternyata Aipda Robig masih terima gaji meski sudah resmi dipecat dari Polri. 

Hal itu melanggar Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Empat tembakan yang dilepaskan Robig pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 00.20 di depan sebuah minimarket di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, itu mengakibatkan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal serta korban anak di bawah umur berinisial S dan A menderita luka-luka.

Kendati sidang KKEP telah memutuskan Robig benar-benar dipecat dari Polri, namun selama upacara PTDH belum digelar, maka ia pun masih akan mendapat gaji secara terbatas.

Divonis 15 tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin dalam kasus penembakan pelajar yang berujung tewasnya Gamma Rizkynata Oktavandy.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Jumat (8/8/2025).

"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono secara sah melanggar pasal tersebut sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari saat membacakan vonis.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan, terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2012 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 huruf C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Vonis ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.

Mendengar putusan itu, Robig yang duduk di kursi terdakwa memakai kemeja dan kopiah putih tampak tenang. 

Dia tetap menegakkan kepala di kursi terdakwa. 

Majelis hakim lalu menanyakan terkait putusan itu apakah hendak mengajukan banding. 

"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," kata Robig.

Putusan ini disambut tangis ayah kandung Gamma, Andy Prabowo, yang duduk di kursi pengunjung.

Andy mengikuti jalannya persidangan ditemani kerabat yakni, Subambang dan Nursalam. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved