Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ingat Aipda Robig? Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK Masih Terima Gaji Meski sudah Dipecat

Artanto menjelaskan bahwa Aipda Robig masih akan mendapatkan hak sebagai anggota Polri, tetapi secara terbatas.

Editor: Torik Aqua
Kolase Istimewa Tribun Jateng
TERIMA GAJI - Aipda Robig Zaenudin dipecat dari polisi. Ternyata Aipda Robig masih terima gaji meski sudah resmi dipecat dari Polri. 

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat Aipda Robig Zaenudin? Anggota polisi yang terlibat kasus penembakan terhadap tiga pelajar SMK di Semarang, Jawa Tengah hingga kini ternyata masih terima gaji.

Dari tiga pelajar tersebut, satu di antaranya yakni Gamma Rizkynata Oktafandy tewas pada 24 November 2024 silam.

Aipda Robig ternyata masih menerima gaji meski sudah resmi dipecat dari kepolisian.

Aipda adalah singkatan dari Ajun Inspektur Dua, yaitu pangkat dalam kepolisian Indonesia (Polri). 

Baca juga: Keluarga Gamma Kecewa Dibohongi Polda karena Robig Masih Jadi Polisi Meski Tembak Mati Siswa

Pangkat ini berada satu tingkat di atas Brigadir Kepala (Bripka) dan satu tingkat di bawah Ajun Inspektur Satu (Aiptu).

Meskipun Aipda Robig telah resmi dipecat dari institusi kepolisian, namun diketahui masih menerima gaji.

 Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Artanto menjelaskan bahwa Aipda Robig masih akan mendapatkan hak sebagai anggota Polri, tetapi secara terbatas.

"Iya dia (Robig) masih sebagai anggota Polri tapi dengan hak yang sudah terbatas di antaranya gaji yang sudah dipotong," kata Artanto, dikutip dari TribunJateng.com pada Sabtu (4/10/2025).

“Aipda Robig masih akan terus mendapatkan haknya secara terbatas selama belum menjalani upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” sambungnya.

Artanto menyebut, upacara PTDH masih menunggu berkas putusan sidang KKEP ditandatangani oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.

"Upacara PTDH baru dilakukan apabila sudah ada tanda tangan Kapolda," jelasnya.

Dipecat dari Polri

Sebagaimana diketahui, Aipda Robig Zaenudin telah resmi dipecat dari kepolisian selepas nota pembelaan bandingnya ditolak dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kamis, 14 Agustus 2025. 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari itu dinyatakan bahwa Robig secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. 

Hal itu melanggar Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Empat tembakan yang dilepaskan Robig pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 00.20 di depan sebuah minimarket di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, itu mengakibatkan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal serta korban anak di bawah umur berinisial S dan A menderita luka-luka.

Kendati sidang KKEP telah memutuskan Robig benar-benar dipecat dari Polri, namun selama upacara PTDH belum digelar, maka ia pun masih akan mendapat gaji secara terbatas.

Divonis 15 tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin dalam kasus penembakan pelajar yang berujung tewasnya Gamma Rizkynata Oktavandy.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Jumat (8/8/2025).

"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono secara sah melanggar pasal tersebut sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari saat membacakan vonis.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan, terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2012 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 huruf C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Vonis ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.

Mendengar putusan itu, Robig yang duduk di kursi terdakwa memakai kemeja dan kopiah putih tampak tenang. 

Dia tetap menegakkan kepala di kursi terdakwa. 

Majelis hakim lalu menanyakan terkait putusan itu apakah hendak mengajukan banding. 

"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," kata Robig.

Putusan ini disambut tangis ayah kandung Gamma, Andy Prabowo, yang duduk di kursi pengunjung.

Andy mengikuti jalannya persidangan ditemani kerabat yakni, Subambang dan Nursalam. 

Tampak pula kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir.

"Kami puas dengan putusan ini," ujar Andy sembari menyeka air mata. 

Tolak Semua Pembelaan
Sementara, dalam putusan setebal 138 halaman yang dibacakan, Majelis Hakim menolak semua pembelaan yang diajukan Aipda Robig dan kuasa hukumnya.

Ketua Hakim Mira merinci, menolak pembelaan terdakwa yang menembak para korban dengan alasan terpanggil sebagai anggota polisi dan merasa terancam dengan para korban dan saksi.

"Mereka hanya ingin melewati terdakwa sehingga majelis hakim tidak setuju dengan alasan terdakwa," kata Mira saat membacakan dokumen putusan.

Mira melanjutkan, terdakwa, dalam situasi seperti itu, memiliki alternatif lain semisal meminta bantuan polisi lain atau pihak keamanan terdekat, bahkan bisa segera meninggalkan tempat kejahatan.

Namun, terdakwa kukuh melakukan pembelaan bahwa tindakannya merupakan pembelaan terpaksa, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-undang hukum pidana.

"Kami menimbang, perbuatan terdakwa tidak dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa karena aksi kejar-kejaran para saksi tidak mengancam terdakwa atau masyarakat lain," terangnya.

Alasan Robig menembak karena langkah diskresi kepolisian juga dimentahkan Mira dalam putusan tersebut.

Dia menyebut, tindakan terdakwa tidak mematuhi penggunaan senjata api yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri. 

Tindakan terdakwa justru menimbulkan korban seorang anak, Gamma Rizkynata Oktavandy, meninggal dunia.

"Empat tembakan yang dilepaskan terdakwa justru mengakibatkan seorang anak meninggal dunia," imbuhnya.

Majelis hakim menolak pula pembelaan Robig yang menyatakan korban meninggal dunia tak hanya disebabkan tembakan melainkan pula karena lambatnya penanganan medis.

Mira menjelaskan, dari berbagai dokumen rekam medis korban, baik saat penanganan di IGD RSUP Kariadi Semarang hingga hasil autopsi disimpulkan, korban meninggal dunia akibat tembakan dari senjata api revolver milik terdakwa.

Pihaknya tidak menemukan alasan lain karena dalam keterangan saksi, juga telah terang benderang bahwa korban meninggal dunia karena penembakan tersebut.

"Majelis Hakim berpendapat, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak hingga meninggal dunia," katanya.

Sementara, Hakim Anggota Rightmen Situmorang menambahkan, penolakan juga dilakukan terhadap pembelaan Robig melalui saksi yang meringankan terdakwa yakni, atasannya di Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Michael Akmal Kayom.

Pada poin pembelaan itu, terdakwa  telah melampirkan dua surat pernyataan dari dua keluarga korban tertanggal 25 November 2024 yang menyatakan tidak akan menuntut terdakwa dan tidak akan melaporkan kasus tersebut.

Menurut Rightmen, meskipun keluarga korban telah membuat surat pernyataan, tidak serta merta menghilangkan penuntutan karena perbuatan terdakwa telah memenuhi delik biasa.

"Kami meyakini, terdakwa melanggar norma-norma hukum yang berlaku secara umum dan merugikan masyarakat luas sehingga memenuhi unsur delik biasa," ujarnya. 

Sosok Aipda Robig Zaenudin 

Aipda Robig Zaenudin merupakan anggota Polrestabes Semarang.

Di institusi Polri, ia bertugas sebagai bagian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). 

Satresnarkoba bertugas melakukan pembinaan, penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

Satuan ini juga bertugas mengadakan pembinaan dan penyuluhan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, serta melakukan rehabilitasi pemakai narkoba.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved