Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mbah Walem Kaget Tanah Warisan Tiba-tiba Beralih Nama saat Urus PTSL, Pernah Didatangi Petugas BPN

Sepasang lansia di Jawa Tengah ini kaget mengetahui tanah warisan mereka tiba-tiba sudah berpindah kepemilikan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Tresno Setiadi
TANAH BERALIH NAMA - Walem (57) dan suaminya, Tarhawi (65), warga Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memperlihatkan bukti pembayaran pajak tanah miliknya yang berada di Desa Cikeusal Lor, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, yang setiap tahun dibayarkan, Rabu (1/10/2025). Ia kaget tanah warisan tersebut tiba-tiba sudah berganti nama. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang lansia warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bernama Mbah Walem (57) terancam kehilangan seluruh tanah warisan orang tuanya.

Lantaran tanah warisan orang tuanya tersebut diam-diam sudah berganti pemilik.

Hal ini diketahuinya saat hendak memecah tanah sawah melalui program PTSL.

Baca juga: Tempati Lahan Sejak 1997, Puluhan Keluarga Kini Terancam Digusur setelah Kedatangan Anggota DPD RI

Sepasang lansia di Jawa Tengah ini kaget mengetahui tanah warisan mereka tiba-tiba sudah berpindah kepemilikan.

Tak pelak dia syok begitu dikabarkan jika tanah tersebut sudah bersertifikat dan atas nama Waheti per tahun ini.

Mbah Walem pun mengklaim tak mengenal sosok Waheti yang dimaksud.

Kini dia berharap, tanah warisan dari ayahnya pada 30 tahun silam tersebut kembali kepadanya.

Saat ini Kantor ATR/BPN Brebes pun sedang melakukan pemeriksaan atas kasus alih nama tanah waris milik Mbah Walem.

Mbah Walem mendapatkan warisan tanah dari ayahnya sekitar 30 tahun silam di Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.

Tanah seluas 7.226 meter persegi ini sempat dibagi sebagian kepada saudaranya.

Tetapi semuanya belum bersertifikat hak milik (SHM), hanya tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Setelah itu, ia mendaftar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan biaya Rp250.000.

Namun, dia dan saudaranya kaget mengetahui tanah mereka sudah bersertifikat atas nama orang lain.

"Kami juga janjian ke Kantor BPN. Setelah dicek saya kaget luar biasa, sudah ada sertifikat atas nama orang lain," ujar Mbah Walem, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/10/2025).

Sertifikat tersebut tercatat atas nama Waheti dengan Nomor Hak Milik 00904, diterbitkan pada 2025 oleh Kantor ATR/BPN Brebes.

TANAH DIAMBIL NEGARA - Foto ilustrasi sertifikat tanah.  Sapawi, warga Kendal marah, saat mendengar rencana pemerintah menarik tanah nganggur yang tak digunakan selama 2 tahun. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, negara melalui Kementerian ATR/BPN akan mengambil alih tanah tersebut.
Ilustrasi sertifikat tanah. Mbah Walem di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, syok tanah warisan ayah tiba-tiba sudah beralih nama (Shutterstock/MuhsinRina)
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved