Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mbah Walem Kaget Tanah Warisan Tiba-tiba Beralih Nama saat Urus PTSL, Pernah Didatangi Petugas BPN

Sepasang lansia di Jawa Tengah ini kaget mengetahui tanah warisan mereka tiba-tiba sudah berpindah kepemilikan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Tresno Setiadi
TANAH BERALIH NAMA - Walem (57) dan suaminya, Tarhawi (65), warga Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memperlihatkan bukti pembayaran pajak tanah miliknya yang berada di Desa Cikeusal Lor, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, yang setiap tahun dibayarkan, Rabu (1/10/2025). Ia kaget tanah warisan tersebut tiba-tiba sudah berganti nama. 

Mbah Walem tidak mengenal orang tersebut.

"Saya tidak kenal Waheti itu siapa, orang mana. Sama sekali tidak kenal. Tanah saya tiba-tiba berubah nama," kata Mbah Walem.

Meskipun sering didatangi calo yang mencoba membujuknya menjual tanah untuk Kawasan Peruntukan Industri (KPI), Mbah Walem menegaskan, dirinya tidak pernah bersedia.

"Saya itu tidak pernah mau jual tanah. Ini tanah sawah saya untuk ditanami padi."

"Calo-calo itu banyak yang membujuk supaya saya menjualnya, tapi saya tidak mau jual. Tapi tiba-tiba tanah saya berubah nama," ujarnya.

Baca juga: Pilu Anak Angkat Adukan Pencabulan Ayahnya yang Kiai, Ibu Malah Bela Pelaku: Jijik Cerita Begitu

Calo tanah yang diduga terlibat, Dartam alias Nursidik, mengakui bahwa dia bersama petugas BPN pernah melakukan pengukuran di lokasi tanah tanpa sepengetahuan Mbah Walem.

"Saat kami datangi rumahnya, Dartam itu sudah mengaku telah mengukur tanah saya bersama petugas BPN dan tanpa sepengetahuan saya."

"Yang akhirnya tiba-tiba berubah nama," kata Mbah Walem.

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha atau Humas Kantor ATR/BPN Brebes, Tribudi, akan mengecek dahulu riwayat tanah tersebut.

"Silakan sampaikan saja komplainnya apa, nanti kami periksa."

"Yang jelas atas nama Walem sudah pernah ke sini dan sudah ditindaklanjuti petugas, tapi kami belum dapat laporannya seperti apa, nanti kami tindaklanjuti lagi," ujarnya.

Kasus serupa juga menimpa seorang nenek bernama Dwi Purwaningsih (60) yang jadi tersangka penguasaan lahan atas tanahnya sendiri.

Dwi Purwaningsih dituding telah menguasai tanah Perhutani tanpa izin.

Padahal tanah tersebut sudah dia beli sejak 2014 silam.

Adapun tanah yang berada di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, tersebut dibeli Dwi secara sah dengan alas hak Akta Jual Beli (AJB), sekitar 11 tahun silam.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved