Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

20 ASN Pemalas Sudah Masuk dalam Catatan Gubernur, Dedi Mulyadi Langsung Umumkan di Sosmed

Apa yang dilakukan Dedi Mulyadi kepada 20 ASN yang ia sebut pemalas? Akhirnya Gubernur langsung ambil tindakan

|
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
YouTube KDM1 - Tribunnews.com
DEDI MULYADI TEGAS - Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi bulan Januari 2025. Terbaru, Dedi Mulyadi tak akan segan memamerkan siapa ASN yang diketahui termalas di lingkungannya lewat media sosial. 

Diharapkan, kebijakan ini mampu meningkatkan produktivitas serta memperbaiki etos kerja aparatur di seluruh wilayah Jawa Barat.

KDM BANTAH ISU - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam perjalanan menuju Garut pasca-tewasnya tiga orang dalam acara syukuran pernikahan putranya, Mualana Akbar Habibie dengan Wakil Bupati Garut Putri Karlina, Jumat (18/7/2025).
KDM BANTAH ISU - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam perjalanan menuju Garut pasca-tewasnya tiga orang dalam acara syukuran pernikahan putranya, Mualana Akbar Habibie dengan Wakil Bupati Garut Putri Karlina, Jumat (18/7/2025). (Tangkap layar video Dedi Mulyadi)

Fungsi dan tanggung jawab ASN sebenarnya

Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban untuk menaati jam kerja dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Seringkali banyak ASN yang memilih tak hadir dan jadi pemalas.

Jika ASN melanggar aturan, terutama tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut peraturan tersebut, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dikenai sanksi disiplin yang tingkatannya tergantung pada jumlah hari ketidakhadiran dan alasan pelanggaran.

Berikut penjelasannya:

  • Apabila ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 sampai 10 hari kerja, maka akan dijatuhi hukuman disiplin sedang, seperti penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun.
  • Jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai 14 hari kerja, maka sanksinya bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau sanksi berat lainnya tergantung kebijakan pejabat pembina kepegawaian.
  • Apabila ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 15 hari kerja atau lebih secara kumulatif dalam satu tahun, maka akan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS.
  • Selain itu, ASN juga diwajibkan melaporkan ketidakhadiran jika ada alasan seperti sakit, cuti, atau tugas kedinasan, disertai dengan bukti atau surat keterangan resmi. Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan akan langsung tercatat dalam sistem kepegawaian dan menjadi dasar penegakan disiplin.

Peraturan ini bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan dan tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik, agar kinerja instansi pemerintahan tetap berjalan efektif dan profesiona

Peraturan ini bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan dan tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik, agar kinerja instansi pemerintahan tetap berjalan efektif dan profesional

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved