Berita Viral
20 ASN Pemalas Sudah Masuk dalam Catatan Gubernur, Dedi Mulyadi Langsung Umumkan di Sosmed
Apa yang dilakukan Dedi Mulyadi kepada 20 ASN yang ia sebut pemalas? Akhirnya Gubernur langsung ambil tindakan
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Diharapkan, kebijakan ini mampu meningkatkan produktivitas serta memperbaiki etos kerja aparatur di seluruh wilayah Jawa Barat.

Fungsi dan tanggung jawab ASN sebenarnya
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban untuk menaati jam kerja dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Seringkali banyak ASN yang memilih tak hadir dan jadi pemalas.
Jika ASN melanggar aturan, terutama tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut peraturan tersebut, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dikenai sanksi disiplin yang tingkatannya tergantung pada jumlah hari ketidakhadiran dan alasan pelanggaran.
Berikut penjelasannya:
- Apabila ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 sampai 10 hari kerja, maka akan dijatuhi hukuman disiplin sedang, seperti penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun.
- Jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai 14 hari kerja, maka sanksinya bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau sanksi berat lainnya tergantung kebijakan pejabat pembina kepegawaian.
- Apabila ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 15 hari kerja atau lebih secara kumulatif dalam satu tahun, maka akan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS.
- Selain itu, ASN juga diwajibkan melaporkan ketidakhadiran jika ada alasan seperti sakit, cuti, atau tugas kedinasan, disertai dengan bukti atau surat keterangan resmi. Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan akan langsung tercatat dalam sistem kepegawaian dan menjadi dasar penegakan disiplin.
Peraturan ini bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan dan tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik, agar kinerja instansi pemerintahan tetap berjalan efektif dan profesiona
Peraturan ini bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan dan tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik, agar kinerja instansi pemerintahan tetap berjalan efektif dan profesional
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kedisplinan ASN
lingkungan Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
Multiangle
meaningful
berita viral
TribunJatim.com
Anak Konglomerat Langsung Dipecat dari Perusahaan usai Ayahnya Masuk Kamar dan Temukan 1 Hal |
![]() |
---|
Karyawan Panik Buka 1 Ruangan yang Tak Wajar, Kini 1 Kantor Dapat Pelajaran usai Rp 57 Juta Raib |
![]() |
---|
Asnawi Ngamuk saat Utang dan Ponsel Pinjaman Ditagih Pacar, Sempat Aniaya dan Ancam Korban |
![]() |
---|
Pengakuan ODGJ saat Menenteng Karung Putih, Warga Kaget Temukan Jenazah Bayi di Dalamnya |
![]() |
---|
Mbah Walem Kaget Terancam Kehilangan Tanah Warisan Orang Tua usai Datangi BPN, Sawah Berpindah Nama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.