Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ibu Persit Pura-pura Izin Suami TNI ke Pasar Tak Tahunya Belok Hotel Temui Pratu RH

Seorang ibu persit pura-pura izin suaminya pergi ke pasar yang ternyata berbelok ke hotel untuk berhubungan dengan oknum anggota TNI lainnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
IZIN BERBOHONG - Ilustrasi foto-foto perselingkuhan yang terjadi antara seorang anggota TNI dengan istri sesama anggota TNI. Pratu RH ternyata telah berhubungan dengan ibu persit istri dari rekan sesama anggota sebanyak 3 kali. 

Kecurigaan Serka MFB terhadap istrinya muncul karena perubahan sikap HP yang mulai menjauh dan menghindar.

OKNUM TNI MENEMBAK - Ilustrasi tentara. Sosok Kelasi Dua DI yang tembak sales mobil saat test drive.
OKNUM TNI SELINGKUH - Ilustrasi tentara. Seorang istri tentara selingkuh dengan anggota TNI lain. (Pexels/Somchai Kongkamsri)

Pada 21 September 2025, Serka MFB memeriksa ponsel istrinya, HP, saat sedang mandi.

Ia menemukan nomor asing yang ternyata milik Pratu RH.

Setelah konfrontasi dengan istrinya dan laporan kepada komandan pleton.

Saat ini kasus akhirnya diteruskan ke perwira intelijen batalyon dan kemudian ke komandan batalyon untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan.

Hukuman selanjutnya

Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan perselingkuhan dan tindak pidana asusila (KBT).

Pratu RH telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Letkol Haryadi juga menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dikonfirmasi sepenuhnya.

Pihak Denpom berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum militer yang berlaku.

Baca juga: Karyawan Panik Buka 1 Ruangan yang Tak Wajar, Kini 1 Kantor Dapat Pelajaran usai Rp 57 Juta Raib

Hukuman bagi tentara (TNI) yang kepergok berselingkuh diatur dalam peraturan militer dan hukum pidana militer Indonesia.

Perselingkuhan dianggap pelanggaran disiplin berat dan bisa berujung pada pemecatan dari dinas militer.

Dasar hukum

1. KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer)

Perselingkuhan bisa dikategorikan sebagai perbuatan asusila atau pelanggaran kesusilaan, dan dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHPM, seperti:

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved