Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ibu Persit Pura-pura Izin Suami TNI ke Pasar Tak Tahunya Belok Hotel Temui Pratu RH

Seorang ibu persit pura-pura izin suaminya pergi ke pasar yang ternyata berbelok ke hotel untuk berhubungan dengan oknum anggota TNI lainnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
IZIN BERBOHONG - Ilustrasi foto-foto perselingkuhan yang terjadi antara seorang anggota TNI dengan istri sesama anggota TNI. Pratu RH ternyata telah berhubungan dengan ibu persit istri dari rekan sesama anggota sebanyak 3 kali. 

Poin penting:

  • Seorang ibu persit yang adalah istri Serka MFB nekat melakukan hubungan gelap dengan anggota TNI lainnya bernama Pratu RH.
  • Ibu persit tersebut sudah 3 kali berhubungan di hotel dengan Pratu RH.
  • Serka MFB mencurigai perselingkuhan itu dari kelakuan istrinya yang berubah.

TRIBUNJATIM.COM - Seorang istri anggota TNI atau ibu persit berinisial HP atau Hilda Pricillya belakangan menjadi sorotan.

Hal itu karena kelakuannya yang ternyata main api dengan seorang oknum anggota TNI lainnya.

Suaminya Serka MFB sudah sangat curiga karena istrinya yang kerap kali menghindar.

Hingga akhirnya Serka MFB berhasil memergoki istrinya yang memiliki hubungan dengan anggota lainnya, Pratu RH.

HP dan Pratu RH diduga bermula dari kegiatan gabungan antara prajurit TNI dan anggota Persit, khususnya dalam tim penari yang dibentuk untuk persiapan serah terima jabatan (sertijab) komandan batalyon.

Kedekatan mereka semakin intens setelah saling berinteraksi di media sosial, dimulai dari komentar di InstaStory hingga bertukar nomor WhatsApp.

Komunikasi yang semakin intens tersebut berujung pada pertemuan di sebuah hotel di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, hubungan layaknya suami istri antara RH dan HP sudah terjadi.

Tak cuma sekali, ternyata hubungan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu pertemuan.

Dan kondisi itu berlangsung hampir setiap hari Minggu sejak Juli hingga September 2025, seperti dikutip TribunJatim.com dari informasi via Sripoku.com, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Anak Konglomerat Langsung Dipecat dari Perusahaan usai Ayahnya Masuk Kamar dan Temukan 1 Hal

Izin ke pasar ternyata bohong

Modus yang digunakan HP untuk menyembunyikan perselingkuhannya cukup licik.

Ia berpura-pura meminta izin kepada suaminya untuk pergi ke pasar.

Tapi belakangan malah berbelok justru menuju hotel tempat Pratu RH telah menunggu.

Kecurigaan Serka MFB terhadap istrinya muncul karena perubahan sikap HP yang mulai menjauh dan menghindar.

OKNUM TNI MENEMBAK - Ilustrasi tentara. Sosok Kelasi Dua DI yang tembak sales mobil saat test drive.
OKNUM TNI SELINGKUH - Ilustrasi tentara. Seorang istri tentara selingkuh dengan anggota TNI lain. (Pexels/Somchai Kongkamsri)

Pada 21 September 2025, Serka MFB memeriksa ponsel istrinya, HP, saat sedang mandi.

Ia menemukan nomor asing yang ternyata milik Pratu RH.

Setelah konfrontasi dengan istrinya dan laporan kepada komandan pleton.

Saat ini kasus akhirnya diteruskan ke perwira intelijen batalyon dan kemudian ke komandan batalyon untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan.

Hukuman selanjutnya

Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan perselingkuhan dan tindak pidana asusila (KBT).

Pratu RH telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Letkol Haryadi juga menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dikonfirmasi sepenuhnya.

Pihak Denpom berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum militer yang berlaku.

Baca juga: Karyawan Panik Buka 1 Ruangan yang Tak Wajar, Kini 1 Kantor Dapat Pelajaran usai Rp 57 Juta Raib

Hukuman bagi tentara (TNI) yang kepergok berselingkuh diatur dalam peraturan militer dan hukum pidana militer Indonesia.

Perselingkuhan dianggap pelanggaran disiplin berat dan bisa berujung pada pemecatan dari dinas militer.

Dasar hukum

1. KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer)

Perselingkuhan bisa dikategorikan sebagai perbuatan asusila atau pelanggaran kesusilaan, dan dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHPM, seperti:

Pasal 134 KUHPM: Mengatur tentang perbuatan yang merendahkan martabat atau kehormatan TNI, termasuk tindakan asusila.
Pasal 103 KUHPM: Tindak pidana yang tidak diatur secara khusus dalam KUHPM bisa tetap diproses jika merugikan disiplin militer, dengan mengacu pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

2. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI

Tentara dituntut memiliki disiplin, loyalitas, dan moralitas tinggi. Perselingkuhan dianggap mencederai kehormatan TNI dan bisa dikenai sanksi:

Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik dan kehormatan militer secara berat.

3. Peraturan Disiplin TNI

Dalam berbagai peraturan disiplin internal TNI (misalnya Perpang TNI, aturan Panglima TNI), disebutkan bahwa:

Prajurit yang melakukan hubungan gelap atau perselingkuhan akan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, penahanan, atau pemecatan tergantung tingkat pelanggaran.

4. Jika Sudah Menikah (Pasal Perzinaan - KUHP Pasal 284)

Jika seorang tentara melakukan perselingkuhan dalam konteks perzinaan (hubungan seksual dengan orang lain selain pasangan sah), maka bisa dikenai:

Pasal 284 KUHP: Hanya bisa diproses jika dilaporkan oleh suami/istri sah.
Tapi di lingkungan militer, laporan dari atasan atau penyelidikan internal bisa cukup untuk memproses pelanggaran ini secara disipliner.

Sanksi Nyata yang Bisa Diterima Tentara karena Perselingkuhan:

  • Hukuman disiplin militer: seperti penahanan ringan, penurunan pangkat, mutasi ke daerah terpencil.
  • Pemecatan tidak hormat (PTDH).
  • Pidana penjara militer, jika ada unsur perzinaan, kekerasan, atau pelanggaran lainnya.
  • Sanksi sosial dan administratif, seperti pencoretan dari daftar kenaikan pangkat.

Tentara yang kepergok berselingkuh bisa dihukum sangat berat, termasuk pemecatan dari dinas militer, karena dianggap telah mencemarkan nama baik institusi TNI dan melanggar nilai moral serta disiplin militer.

Proses hukumnya bisa melibatkan persidangan militer, bukan pengadilan umum.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved