Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

SK PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank atau Tidak? ini Penjelasan Statusnya

Setelah SK PPPK Paruh Waktu 2025 diterbitkan, muncul berbagai pertanyaan di antaranya SK bisa jadi jaminan kredit atau tidak.

TRIBUNNEWS/WAHID NURDIN
SK PPPK - Ilustrasi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setelah SK PPPK Paruh Waktu 2025 diterbitkan, muncul berbagai pertanyaan dari para pegawai baru, salah satunya SK bisa dijadikan jaminan kredit di bank atau tidak, Senin (6/10/2025). 

Cara agar masa kontrak 1 tahun PPPK paruh diperpanjang

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. 

“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, dikutip dari Kompas.com.

Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan. 

Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. 

Ketentuan pemberhentian PPPK paruh waktu 

Seperti halnya ASN lain, PPPK paruh waktu juga tunduk pada aturan disiplin kepegawaian. 

Adapun pemberhentian dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain: 

  • Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS 
  • Mengundurkan diri 
  • Mencapai batas usia pensiun 
  • Tidak berkinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat 
  • Meninggal dunia 
  • Dipidana minimal 2 tahun 
  • Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  • Menjadi anggota/pengurus partai politik. 

Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi otomatis dianggap mengundurkan diri. 

Baca juga: Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D3 dan S1, Status ASN dengan Kontrak 1 Tahun

Gaji PPPK paruh waktu

Soal gaji, pemerintah menetapkan PPPK paruh waktu akan menerima upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah. 

Untuk jam kerja, pemerintah menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan di masing-masing instansi. 

Artinya, beban kerja bisa berbeda antar instansi, namun tetap dihitung sebagai pegawai resmi dengan status kepegawaian ASN. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved