Info CPNS
Cara Masa Kontrak 1 Tahun PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, ini Aturannya dan Peluang Karier
Sistem kerja PPPK paruh waktu dirancang lebih fleksibel dengan kontrak satu tahun yang bisa diperpanjang.
TRIBUNJATIM.COM - Para tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu kini bisa berpeluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Skema kerja PPPK paruh waktu diatur berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.
Sistem kerja PPPK paruh waktu dirancang lebih fleksibel dengan kontrak satu tahun yang bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Artinya, bagi yang berprestasi, terbuka peluang besar untuk melanjutkan kontrak atau bahkan naik status menjadi PPPK penuh waktu di tahun berikutnya.
Baca juga: Sosok Guru Honorer Lenie Tiap Mengajar Harus Tempuh 11 KM, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Cara agar masa kontrak 1 tahun PPPK paruh diperpanjang
Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan.
Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Baca juga: Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D3 dan S1, Status ASN dengan Kontrak 1 Tahun
Ketentuan pemberhentian PPPK paruh waktu
Seperti halnya ASN lain, PPPK paruh waktu juga tunduk pada aturan disiplin kepegawaian.
Adapun pemberhentian dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain:
- Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS
- Mengundurkan diri
- Mencapai batas usia pensiun
- Tidak berkinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat
- Meninggal dunia
- Dipidana minimal 2 tahun
- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
- Menjadi anggota/pengurus partai politik.
Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi otomatis dianggap mengundurkan diri.
Baca juga: Arti 8 Status Progres di Mola BKN saat Mengecek NIP PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK paruh waktu
tenaga honorer
PPPK paruh waktu
Aparatur Sipil Negara (ASN)
kontrak PPPK paruh waktu diperpanjang
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Benarkah Seleksi CPNS 2026 Dibuka Setelah Pengangkatan PPPK Tuntas? Kemenpan RB Jelaskan |
![]() |
---|
Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D3 dan S1, Status ASN dengan Kontrak 1 Tahun |
![]() |
---|
Arti 8 Status Progres di Mola BKN saat Mengecek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Berapa Hari Lagi Gaji Pensiunan PNS Cair di Bulan Oktober 2025? ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Jatim untuk Lulusan SMA, D3, S1, Serta Prediksi SK Keluar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.