Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

SK PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank atau Tidak? ini Penjelasan Statusnya

Setelah SK PPPK Paruh Waktu 2025 diterbitkan, muncul berbagai pertanyaan di antaranya SK bisa jadi jaminan kredit atau tidak.

TRIBUNNEWS/WAHID NURDIN
SK PPPK - Ilustrasi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setelah SK PPPK Paruh Waktu 2025 diterbitkan, muncul berbagai pertanyaan dari para pegawai baru, salah satunya SK bisa dijadikan jaminan kredit di bank atau tidak, Senin (6/10/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi tenaga honorer yang kini resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 akan mendapat Surat Keputusan (SK).

PPPK paruh waktu juga mendapat Nomor Induk (NI), yang berfungsi sebagai identitas resmi sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN)

Setelah SK PPPK Paruh Waktu 2025 diterbitkan, muncul berbagai pertanyaan dari para pegawai baru, salah satunya:

Apakah SK PPPK Paruh Waktu bisa dijadikan jaminan kredit di bank?

Baca juga: Sosok Guru Honorer Lenie Tiap Mengajar Harus Tempuh 11 KM, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

SK PPPK Paruh Waktu dan Kemungkinan Jadi Jaminan Kredit

Sebagaimana diketahui, banyak ASN memanfaatkan SK mereka untuk mengajukan pinjaman, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.

Pertanyaan serupa kini juga diajukan oleh para PPPK paruh waktu.

Secara umum, SK PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan resmi karena diterbitkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait, sama seperti SK ASN pada umumnya.

SK tersebut bisa dijadikan agunan atau jaminan pinjaman di bank, namun setiap bank memiliki kebijakan dan persyaratan berbeda terkait hal ini.

Karena itu, bagi PPPK yang ingin menggunakan SK-nya sebagai jaminan, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak bank agar mengetahui syarat dan ketentuan secara rinci.

Baca juga: Benarkah Seleksi CPNS 2026 Dibuka Setelah Pengangkatan PPPK Tuntas? Kemenpan RB Jelaskan

Manfaat dan Skema PPPK Paruh Waktu 2025

Dikutip dari Serambinews, kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu 2025 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menghadirkan skema pegawai dengan jam kerja terbatas namun tetap berstatus ASN, lengkap dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.

Berdasarkan keterangan Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi tenaga honorer, atau minimal memenuhi Upah Minimum Daerah (UMD).

Dengan status tersebut, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan kepastian hukum, penghasilan tetap, serta peluang untuk memperoleh fasilitas keuangan seperti pegawai ASN lainnya tergantung pada kebijakan lembaga keuangan masing-masing.

TUNJANGAN PPPK - Berdasarkan Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan melalui dua pendekatan. Pertama, setara dengan penghasilan yang diterima saat menjadi pegawai honorer. Kedua, disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. PPPK paruh waktu juga mendapat tunjangan, Rabu (1/10/2025).
TUNJANGAN PPPK - Berdasarkan Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan melalui dua pendekatan. Pertama, setara dengan penghasilan yang diterima saat menjadi pegawai honorer. Kedua, disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. PPPK paruh waktu juga mendapat tunjangan, Rabu (1/10/2025). (Dok. Pemkab via Tribun Gorontalo)

Cara agar masa kontrak 1 tahun PPPK paruh diperpanjang

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. 

“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, dikutip dari Kompas.com.

Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan. 

Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. 

Ketentuan pemberhentian PPPK paruh waktu 

Seperti halnya ASN lain, PPPK paruh waktu juga tunduk pada aturan disiplin kepegawaian. 

Adapun pemberhentian dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain: 

  • Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS 
  • Mengundurkan diri 
  • Mencapai batas usia pensiun 
  • Tidak berkinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat 
  • Meninggal dunia 
  • Dipidana minimal 2 tahun 
  • Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  • Menjadi anggota/pengurus partai politik. 

Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi otomatis dianggap mengundurkan diri. 

Baca juga: Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D3 dan S1, Status ASN dengan Kontrak 1 Tahun

Gaji PPPK paruh waktu

Soal gaji, pemerintah menetapkan PPPK paruh waktu akan menerima upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah. 

Untuk jam kerja, pemerintah menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan di masing-masing instansi. 

Artinya, beban kerja bisa berbeda antar instansi, namun tetap dihitung sebagai pegawai resmi dengan status kepegawaian ASN. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved