Info CPNS
SK PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank atau Tidak? ini Penjelasan Statusnya
Setelah SK PPPK Paruh Waktu 2025 diterbitkan, muncul berbagai pertanyaan di antaranya SK bisa jadi jaminan kredit atau tidak.
TRIBUNJATIM.COM - Bagi tenaga honorer yang kini resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 akan mendapat Surat Keputusan (SK).
PPPK paruh waktu juga mendapat Nomor Induk (NI), yang berfungsi sebagai identitas resmi sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN)
Setelah SK PPPK Paruh Waktu 2025 diterbitkan, muncul berbagai pertanyaan dari para pegawai baru, salah satunya:
Apakah SK PPPK Paruh Waktu bisa dijadikan jaminan kredit di bank?
Baca juga: Sosok Guru Honorer Lenie Tiap Mengajar Harus Tempuh 11 KM, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
SK PPPK Paruh Waktu dan Kemungkinan Jadi Jaminan Kredit
Sebagaimana diketahui, banyak ASN memanfaatkan SK mereka untuk mengajukan pinjaman, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.
Pertanyaan serupa kini juga diajukan oleh para PPPK paruh waktu.
Secara umum, SK PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan resmi karena diterbitkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait, sama seperti SK ASN pada umumnya.
SK tersebut bisa dijadikan agunan atau jaminan pinjaman di bank, namun setiap bank memiliki kebijakan dan persyaratan berbeda terkait hal ini.
Karena itu, bagi PPPK yang ingin menggunakan SK-nya sebagai jaminan, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak bank agar mengetahui syarat dan ketentuan secara rinci.
Baca juga: Benarkah Seleksi CPNS 2026 Dibuka Setelah Pengangkatan PPPK Tuntas? Kemenpan RB Jelaskan
Manfaat dan Skema PPPK Paruh Waktu 2025
Dikutip dari Serambinews, kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu 2025 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menghadirkan skema pegawai dengan jam kerja terbatas namun tetap berstatus ASN, lengkap dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.
Berdasarkan keterangan Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi tenaga honorer, atau minimal memenuhi Upah Minimum Daerah (UMD).
Dengan status tersebut, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan kepastian hukum, penghasilan tetap, serta peluang untuk memperoleh fasilitas keuangan seperti pegawai ASN lainnya tergantung pada kebijakan lembaga keuangan masing-masing.

Cara agar masa kontrak 1 tahun PPPK paruh diperpanjang
Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan.
Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Ketentuan pemberhentian PPPK paruh waktu
Seperti halnya ASN lain, PPPK paruh waktu juga tunduk pada aturan disiplin kepegawaian.
Adapun pemberhentian dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain:
- Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS
- Mengundurkan diri
- Mencapai batas usia pensiun
- Tidak berkinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat
- Meninggal dunia
- Dipidana minimal 2 tahun
- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
- Menjadi anggota/pengurus partai politik.
Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi otomatis dianggap mengundurkan diri.
Baca juga: Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D3 dan S1, Status ASN dengan Kontrak 1 Tahun
Gaji PPPK paruh waktu
Soal gaji, pemerintah menetapkan PPPK paruh waktu akan menerima upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah.
Untuk jam kerja, pemerintah menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan di masing-masing instansi.
Artinya, beban kerja bisa berbeda antar instansi, namun tetap dihitung sebagai pegawai resmi dengan status kepegawaian ASN.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
tenaga honorer
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
PPPK
PPPK paruh waktu
jaminan kredit
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Cara Masa Kontrak 1 Tahun PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, ini Aturannya dan Peluang Karier |
![]() |
---|
Benarkah Seleksi CPNS 2026 Dibuka Setelah Pengangkatan PPPK Tuntas? Kemenpan RB Jelaskan |
![]() |
---|
Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D3 dan S1, Status ASN dengan Kontrak 1 Tahun |
![]() |
---|
Arti 8 Status Progres di Mola BKN saat Mengecek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Berapa Hari Lagi Gaji Pensiunan PNS Cair di Bulan Oktober 2025? ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.