Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Organisasi Guru Tolak Cicipi Menu MBG hingga Bereskan Ompreng, Mendikdasmen Siapkan Insentif

Menurut P2G, pekerjaan utama guru adalah mengajar, bukannya malah menambah beban baru yang bahkan mempertaruhkan keselamatan kerja.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra - ISTIMEWA
GURU CICIP MBG - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut, insentif guru yang menjadi penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). 

Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menanggapi isu beban kerja ini.

Ua menyebutkan bahwa insentif untuk guru yang menjadi penanggung jawab MBG akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Nanti lihat di Perpresnya, kan kami belum tahu karena belum keluar aturannya, kalau sudah ada, baru kami sampaikan," ujar Abdul Mu'ti di Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan aturan yang menyebutkan bahwa setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1 hingga 3 orang guru sebagai Person in Charge (PIC).

Prioritas insentif sebesar Rp100 ribu per hari penugasan akan diberikan kepada guru bantu atau honorer, sebagai upaya meringankan beban kerja tambahan yang ditimbulkan.

Namun, bagi P2G, penambahan insentif tersebut tidak mengubah esensi masalah.

Yaitu tugas non-pendidikan yang mengganggu kegiatan inti guru.

Baca juga: Siapa Sosok Wakil Ketua DPRD Terbata-bata saat Bacakan Teks UUD 1945? Gelagapan sambil Cengengesan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut, aturan mengenai tata kelola program MBG segera rampung minggu ini.

Ia mengungkapkan, dalam peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres), bakal diatur pembagian tugas antar Kementerian, Lembaga dan Pemerintah daerah (Pemda).

"Mengenai tata kelola, mudah-mudahan satu minggu ini akan tuntas mengenai perpres dan inpres," kata dia dalam konferensi pers KLB Keracunan MBG di Gedung Kemenkes RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.

"Isinya seperti apa? Sabar sedikit satu minggu nanti akan diumumkan," imbuhnya.

Pemerintah terus memastikan program MBG berjalan aman, laik dan sesuai SOP dan tepat sasaran. 

MBG adalah hak dasar warga negara dalam memenuhi asupan gizi yang layak agar menjadi generasi unggul masa yang akan datang.

DIATUR PERPRES - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut, insentif guru yang menjadi penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
DIATUR PERPRES - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut, insentif guru yang menjadi penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Meski menuai penolakan di wilayah lain, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengkonfirmasi kebenaran wacana guru wajib mencicipi menu MBG sebelum dibagikan kepada murid.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramushinto menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur pengawasan MBG yang didistribusikan ke sekolah-sekolah.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved