Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk

Dari 42433 Ponpes, Ternyata Hanya 50 yang Punya Izin Mendirikan Bangunan: Tanggung Jawab Pengelola

Lebih dari 99 persen institusi pendidikan yang dihuni puluhan ribu santri, beroperasi tanpa ada jaminan sertifikasi kelayakan bangunan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
TAK PUNYA IZIN - Bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, ambruk, Senin (29/9/2025) sore. Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menyinggung pentingnya kepatuhan izin kelayakan bangunan pondok pesantren. 

Sudjatmiko menjelaskan sejumlah faktor yang kerap menyebabkan kegagalan bangunan, khususnya pada lembaga pendidikan berbasis komunitas seperti pesantren.

Pertama, perencanaan struktur yang lemah karena banyak bangunan dibangun tanpa melibatkan tenaga ahli teknik sipil.

Kedua, penggunaan material yang tidak sesuai standar, di mana baja tulangan, semen, atau pasir sering diganti demi menekan biaya.

Ketiga, minimnya pengawasan konstruksi, sebab banyak proyek tidak diawasi oleh insinyur bersertifikat.

Keempat, ketidaktahuan terhadap kondisi tanah, yang membuat bangunan tidak didesain sesuai karakteristik lahan.

"Sidoarjo, misalnya, memiliki kontur tanah yang sebagian berupa tanah lunak. Tanah jenis ini membutuhkan pondasi kuat dan desain khusus."

"Tanpa kajian geoteknik, bangunan bisa amblas atau miring sebelum waktunya," ucapnya.

Sudjatmiko menekankan bahwa dalam ilmu teknik sipil, kegagalan struktur tidak boleh terjadi jika desain memperhitungkan faktor keamanan (safety factor) yang cukup.

Ambruknya gedung secara mendadak, katanya, menandakan adanya kesalahan serius sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

"Konstruksi pendidikan atau keagamaan seperti pesantren punya beban sosial besar."

"Setiap kesalahan teknis bukan sekadar bangunan roboh, tapi juga soal nyawa manusia," ujarnya.

Baca juga: Mengintip Rumah Diduga Milik Hacker Bjorka yang Berhasil Bobol Ribuan Dolar, Tidur Beralaskan Kain

Sudjatmiko menilai, tragedi Ponpes Al Khoziny harus menjadi pelajaran penting bagi ratusan pesantren lain di Indonesia. 

Dia menyerukan agar semua pembangunan fasilitas pendidikan keagamaan mematuhi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaannya.

Dalam pandangannya, ada enam langkah mitigasi yang harus dilakukan.

Pertama, melibatkan ahli sejak awal agar perhitungan struktur dan pondasi mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved