Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Penggugat Wapres Gibran Tak Jadi Tuntut Ganti Rugi Rp125 T, Subhan: Gak Usah, Gak Butuh Duit

Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan tak jadi meminta ganti rugi Rp125 triliun.

Tribunnews.com
PENGGUGAT GIBRAN - Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan tak jadi meminta ganti rugi Rp125 triliun. Subhan mencabut tuntutan tersebut dalam proses mediasi. 

TRIBUNJATIM.COM - Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan tak jadi meminta ganti rugi Rp125 triliun.

Subhan mencabut tuntutan tersebut dalam proses mediasi.

“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun),” kata dia dikutip dari Kompas.com, Senin (6/10/2025).

“Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” sambungnya.

Gibran digugat terkait perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dinilai tidak terpenuhi.

Subhan menyatakan tidak lagi menuntut ganti rugi Rp 125 triliun sebagai bagian dari upaya mencapai kesepakatan damai dalam tahap mediasi.

Lantas, apa yang diinginkan penggugat Gibran tersebut?

Baca juga: Sosok Meilanie Buitenzorgy, Dosen yang Sebut Pendidikan Terakhir Wapres Gibran Setara Sekolah Dasar

Gibran diminta meminta maaf dan mundur dari jabatan

Diketahui, sidang perdata yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Gibran beragendakan mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (6/10/2025).

Namun, KPU dan Gibran tidak menghadiri secara langsung sidang mediasi tersebut.

Gibran selaku Tergugat 1 diwakili pengacaranya, Dadang Herli Saputra dan KPU sebagai Tergugat 2 diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara.

Subhan menyampaikan, dirinya meminta Gibran dan KPU menyampaikan permintaan maaf dan mundur dari jabatannya.

“Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” tutur dia dilansir dari Kompas.com, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Jokowi Heran Ijazah Gibran Kini Dipersoal: Nanti Sampai Ijazah Jan Ethes Dimasalahkan

Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). (Shela Octavia)

Menurutnya, warga negara Indonesia tidak membutuhkan uang, melainkan kesejahteraan dan pemimpin yang tidak cacat hukum.

Terkait uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun baru akan ditentukan dalam proses mediasi atau persidangan selanjutnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved