Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Kapan Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah dan Non-ASN 2025 Cair? Ada 1,8 Juta Penerima

Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Shutterstock
TUNJANGAN PROFESI GURU - Ilustrasi uang tunjangan. Mulai 2025, penyaluran Tunjangan profesi Guru (TPG) disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru sehingga dapat diterima lebih cepat secara transparan dan tepat sasaran. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

TPG diberikan sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas profesionalitas dan kinerja mereka.

Mulai 2025, penyaluran TPG disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru sehingga dapat diterima lebih cepat secara transparan dan tepat sasaran.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemendikdasmen via Kompas.com, Selasa (7/10/2025) pada Semester I tahun 2025, tercatat sebanyak 1.853.487 guru telah menerima TPG dengan rincian 1.460.952 guru ASN.

Baca juga: Guru PNS Ungkap Tunjangannya Lebih Kecil dari Penjaga Sekolah dan Staf, Bisa Beda Jutaan Rupiah

Tunjangan Profesi Guru 2025

Jumlah tersebut terdiri dari 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK.

Serta 392.535 guru non-ASN yang juga telah menerima tunjangan.

Dengan kesejahteraan yang terus ditingkatkan secara bertahap, harapannya guru semakin bersemangat dalam memberikan pembelajaran bermutu bagi semua anak Indonesia.

Berikut jadwal penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang dilakukan per triwulan atau tiga bulan.

Baca juga: Keresahan Guru Diminta Ganti Rugi Ompreng MBG Rp 80 Ribu hingga Dapat Keluhan dari Pedagang Kantin

Jadwal penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Informasi jadwal penyaluran Tunjangan Profesi Guru ini perlu diperhatikan para guru:

1. Triwulan I

  • Maret (ASN Daerah)
  • Mulai April (Non-ASN)

2. Triwulan II

  • Juni (ASN Daerah)
  • Mulai Juli (Non-ASN)

3. Triwulan 3

  • September (ASN Daerah)
  • Mulai Oktober (Non-ASN)

4. Triwulan IV

  • November (ASN Daerah dan Non-ASN).

TPG Guru ASN Daerah diberikan senilai 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan.

TPG Guru Non-ASN senilai Rp 2 juta dikalikan 12 bulan.

Khusus bagi Guru sudah Inpassing, besaran TPG yang diterima setara gaji pokok yang tertera pada hasil verbal Inpassingnya dikalikan 12 bulan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved