Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Boleh atau Tidak Wudu Sambil Bicara? ini Penjelasan Hukumnya Menurut Para Ulama

Bicara soal wudu, satu pertanyaan yang kerap muncul adalah tentang boleh atau tidaknya berbicara ketika berwudu.

Freepik
HUKUM - Ilustrasi berwudu. Bicara soal wudu, satu pertanyaan yang kerap muncul adalah tentang boleh atau tidaknya berbicara ketika berwudu. 

TRIBUNJATIM.COM - Wudu adalah ritual bersuci dalam Islam yang dilakukan sebelum melaksanakan ibadah tertentu, terutama shalat (salat).

Wudu bertujuan untuk membersihkan diri secara fisik dan spiritual sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Secara bahasa, wudu berasal dari bahasa Arab al-wadhu’, yang berarti kebersihan dan keindahan.

Secara istilah, wudu adalah mencuci dan membasuh bagian-bagian tertentu dari tubuh dengan air sesuai dengan syariat Islam.

Baca juga: Hukum Salat Tahajud yang Dikerjakan Orang Begadang, Sah atau Tidak? ini Penjelasan Ulama

Dalil tentang wudu

Wudu disebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki..."
(QS. Al-Ma’idah: 6)

Baca juga: Menyemir Rambut Warna Hitam dalam Islam, Bolehkah? ini Hukumnya Menurut Fatwa MUI

Hukum bicara saat wudu

Bicara soal wudu, satu pertanyaan yang kerap muncul adalah tentang boleh atau tidaknya berbicara ketika berwudu kerap muncul di tengah masyarakat. 

Sejumlah ulama telah memberikan penjelasan mengenai adab dan sunah wudu terkait hal tersebut.

Mengutip laman resmi Kementerian Agama via kompas.tv, disebutkan Syekh Ibnu Mazah Al-Hanafi dalam kitab Al-Muhith al-Burhani menyatakan bahwa salah satu adab wudu adalah tidak berbicara. Ia menuliskan:

وَمِنَ ٱلْأَدَبِ أَنْ لَا يَتَكَلَّمَ فِيهِ بِكَلَامِ ٱلنَّاسِ

Artinya:

“Dan sebagian dari adab dari wudu adalah tidak berbicara.” (Syekh Ibnu Mazah Al-Hanafi, Al-Muhith al-Burhani [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2004], juz I, halaman 48).

Hal senada disampaikan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab. 

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved