Hukum Salat Tahajud yang Dikerjakan Orang Begadang, Sah atau Tidak? ini Penjelasan Ulama
Apakah salat Tahajud tetap sah jika dikerjakan orang yang tidak tidur dulu atau begadang? Simak penjelasan ulama.
TRIBUNJATIM.COM - Salah satu ibadah malam yang dianjurkan adalah salat Tahajud.
Akan tetapi sering menjadi pertanyaan bahwa salat Tahajud dianjurkan untuk tidur terlebih dahulu.
Lantas apakah salat Tahajud tetap sah jika dikerjakan orang yang tidak tidur dulu atau begadang?
Baca juga: Menemukan Uang di Jalan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Hukum salat tahajud yang dikerjakan orang begadang
Mengutip laman resmi Kementerian Agama, Rabu (10/9/2025), menurut penjelasan ulama, tahajud adalah salat sunnah yang dilakukan setelah bangun tidur, meskipun tidurnya hanya sebentar.
"Jika seseorang sama sekali tidak tidur, maka salat yang ia lakukan di malam hari tidak dapat disebut sebagai tahajud," demikian tulis Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag, dikutip dari kompas.tv.
Imam Romli dalam kitab Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj menjelaskan:
وَيُسَنُّ (التَّهَجُّدُ) بِالْإِجْمَاعِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ} [الإسراء: ٧٩] وَلِمُوَاظَبَتِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَهُوَ التَّنَفُّلُ لَيْلًا بَعْدَ نَوْمٍ
“Salat tahajud disunnahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Ta’ala: Dan pada sebagian malam hari salat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu (QS. Al-Isra’: 79).
Nabi Muhammad saw juga senantiasa melaksanakannya. Tahajud adalah salat sunnah di malam hari setelah tidur.”
Penjelasan serupa disampaikan Syekh Sulaiman Ibn Muhammad ibn Umar Al-Bujairomi:
وَتَهَجُّدٌ - أَيْ: تَنَفُّلٌ بِلَيْلٍ بَعْدَ نَوْمٍ
“Yang dimaksud dengan tahajud adalah salat sunah malam setelah tidur.”
Baca juga: Menyemir Rambut Warna Hitam dalam Islam, Bolehkah? ini Hukumnya Menurut Fatwa MUI
Lebih lanjut, beliau menegaskan:
قَوْلُهُ: (بَعْدَ نَوْمٍ) وَلَوْ يَسِيرًا، وَلَوْ كَانَ النَّوْمُ قَبْلَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، لَكِنْ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ التَّهَجُّدُ بَعْدَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، حَتَّى يُسَمَّى بِذَلِكَ وَهَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Disdik Bangkalan Imbau Tolak Menu MBG Tak Layak, SPPG Bantah Lauk Basi: Hanya Sausnya Sedikit Masam |
![]() |
---|
Bima Dilaporkan Hilang Ternyata Dagang Barongsai di Malang, Sempat Jual Motor: Ingin Mandiri |
![]() |
---|
Telanjur Bawa Tumpeng, Warga Jember Kecewa Penerbangan Perdana ke Jakarta Batal 3 Kali: Zonk |
![]() |
---|
Dinkes Tulungagung Temukan 45 Suspect Campak 3 di Antaranya Positif, Imunisasi MR Digencarkan |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Proyek Dam Kali Bentak, Mantan Kepala DPUPR Kabupaten Blitar Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.