Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hukum Salat Tahajud yang Dikerjakan Orang Begadang, Sah atau Tidak? ini Penjelasan Ulama

Apakah salat Tahajud tetap sah jika dikerjakan orang yang tidak tidur dulu atau begadang? Simak penjelasan ulama.

Freepik
SALAT TAHAJUD - Ilustrasi salat Tahajud. Tahajud adalah salat sunnah yang dilakukan setelah bangun tidur, meskipun tidurnya hanya sebentar. Bagaimana hukumnya jika dikerjakan orang begadang? 

TRIBUNJATIM.COM - Salah satu ibadah malam yang dianjurkan adalah salat Tahajud.

Akan tetapi sering menjadi pertanyaan bahwa salat Tahajud dianjurkan untuk tidur terlebih dahulu.

Lantas apakah salat Tahajud tetap sah jika dikerjakan orang yang tidak tidur dulu atau begadang?

Baca juga: Menemukan Uang di Jalan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Hukum salat tahajud yang dikerjakan orang begadang

Mengutip laman resmi Kementerian Agama, Rabu (10/9/2025), menurut penjelasan ulama, tahajud adalah salat sunnah yang dilakukan setelah bangun tidur, meskipun tidurnya hanya sebentar. 

"Jika seseorang sama sekali tidak tidur, maka salat yang ia lakukan di malam hari tidak dapat disebut sebagai tahajud," demikian tulis Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag, dikutip dari kompas.tv.

Imam Romli dalam kitab Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj menjelaskan:

وَيُسَنُّ (التَّهَجُّدُ) بِالْإِجْمَاعِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ} [الإسراء: ٧٩] وَلِمُوَاظَبَتِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَهُوَ التَّنَفُّلُ لَيْلًا بَعْدَ نَوْمٍ

“Salat tahajud disunnahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Ta’ala: Dan pada sebagian malam hari salat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu (QS. Al-Isra’: 79). 

Nabi Muhammad saw juga senantiasa melaksanakannya. Tahajud adalah salat sunnah di malam hari setelah tidur.”

Penjelasan serupa disampaikan Syekh Sulaiman Ibn Muhammad ibn Umar Al-Bujairomi:

وَتَهَجُّدٌ - أَيْ: تَنَفُّلٌ بِلَيْلٍ بَعْدَ نَوْمٍ

“Yang dimaksud dengan tahajud adalah salat sunah malam setelah tidur.”

Baca juga: Menyemir Rambut Warna Hitam dalam Islam, Bolehkah? ini Hukumnya Menurut Fatwa MUI

Lebih lanjut, beliau menegaskan:

قَوْلُهُ: (بَعْدَ نَوْمٍ) وَلَوْ يَسِيرًا، وَلَوْ كَانَ النَّوْمُ قَبْلَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، لَكِنْ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ التَّهَجُّدُ بَعْدَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، حَتَّى يُسَمَّى بِذَلِكَ وَهَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved