Berita Viral
Ulah 4 WN Bangladesh Ngotot Tak Mau Bayar Kamar Hotel, Imigrasi Bongkar Tujuan: Bodong
Mereka ditangkap setelah tak mau membayar hotel di wilayah Kecamatan Cikelet, Garut Selatan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan 4 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh membuat mereka diamankan aparat.
Warga Negara (WN) Bangladesh itu ditangkap setelah ngotot tak mau membayar hotel di wilayah Kecamatan Cikelet, Garut Selatan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Berdasarkan geografisnya, negara Bangladesh berada di kawasan Asia Selatan.
Bangladesh berbatasan dengan India di sebelah barat, utara, dan timur, Myanmar (Burma) di sebelah tenggara, serta Teluk Benggala di sebelah selatan.
Baca juga: Diduga Masuk Lewat Jalur Laut, 6 WNA Bangladesh Cari Kerja di Surabaya Tanpa Dokumen Resmi
Keempat WNA berinisial R, A, HA, dan SM itu diamankan di Kantor Kecamatan Cikelet oleh pihak Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan dengan pihak Polsek Cikelet.
"Keempatnya ditangkap di kecamatan Cikelet berdasarkan informasi dari Kesbangpol Garut Selatan bahwa yang bersangkutan ada warga negara asing menginap di tempatnya," ungkap Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya Martinus Agung Putra ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/10/2025).
Kecamatan Cikelet berjarak sekitar 90 kilometer dari pusat Kota Garut, kondisi geografisnya didominasi perbukitan dan dataran pesisir.
Ia menjelaskan, bahwa keempatnya tidak memiliki dokumen apapun setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas alias turis bodong.
Turis bodong adalah sebutan untuk wisatawan ilegal atau palsu yang tidak memiliki dokumen resmi seperti paspor, visa, atau izin kunjungan yang sah.
"Mereka ini tidak mempunyai dokumen, paspor sampai izin tinggalnya, sehingga kita ambil dan diwawancara mengambil informasi maksud kegiatan di sini," jelasnya.
Menurutnya, alasan kedatangan empat WNA ini ingin bekerja.
Tapi bukan di sini, melainkan hanya transit bekerja di Malaysia.
"Mereka kita kenakan administrasinya berupa pasal 113 UU nomor 6 tahun 2011 bahwa yang bersangkutan itu masuk ke Indonesia tanpa melalui TPI, sehingga kita kenakan pasal 119 karena tidak memiliki dokumen keimigrasian," jelasnya.
Selain itu, pihaknya sedang koordinasi dengan kedutaan negara asal WNA untuk melakukan persiapan deportasi ke negaranya.
Deportasi adalah langkah memulangkan warga negara asing (WNA) ke negara asalnya secara paksa oleh pemerintah negara tersebut.
Hal ini dilakukan karena WNA itu melanggar aturan hukum seperti kejahatan, kriminal atau aturan imigrasi atau bahkan WNA yang mengancam keamanan negara.
Aturan deportasi juga disertai larangan masuk ke negara tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.
"Kita deportasi ke negara asalnya, karena tindakan mereka tidak memiliki dokumen dan memberikan assessment juga," ungkap Martinus.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Siswa dan Orang Tua Geruduk Kantor DPRD usai Sekolah Ditutup Diminta Gabung SD Lain: Kami Gak Terima |
![]() |
---|
Harga dan Jadwal Pre-order iPhone 17 Series, Ponsel Terbaru Apple Paling Murah Rp 17 Jutaan |
![]() |
---|
Bocil SD Asyik Main Malah Temukan Batu Meteor, Bak Bola Api saat Meluncur ke Bumi: Asap Putih |
![]() |
---|
Sempat Ngamuk, Toni Paving Block Kini Bingung Ditantang Dedi Mulyadi & Diberi Uang Rp50 Juta |
![]() |
---|
Wasroni Bisa Jadi Miliarder usai Temukan Batu Disebut Meteor Hitam, Jatuh di Pekarangan: Tidak Panas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.