Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dulu Berseteru, Razman Ingin Damai dengan Hotman Paris usai Divonis 1,5 Tahun Penjara: Minta Maaf

Razman juga menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada sejumlah lembaga hukum, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Editor: Torik Aqua
KOLASE KOMPAS.com/Rahel - Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
DAMAI - Pengacara Razman Nasution mengaku ingin damai dengan Hotman Paris setelah divonis 1,5 tahun penjara akibat kasus pencemaran nama baik. 

Razman menepis pernyataan jaksa yang menyebut dirinya tidak memiliki izin berpindah rumah sakit dari RS Koja ke rumah sakit di Penang.

Ia mengeklaim telah melakukan komunikasi dengan jaksa penuntut umum dan memiliki bukti atas hal itu.

“Yang kedua, saya punya data bahwa saya berkomunikasi. Kalau diperlukan, apakah benar Razman komunikasi dengan JPU? Ya. Dan di sini beliau disebut turut prihatin,” ucap Razman.

Meski demikian, Razman memilih untuk tidak memperpanjang perdebatan terkait keabsahan izinnya dan menilai proses persidangan yang telah berlangsung selama delapan bulan sudah cukup melelahkan.

“Saya kira proses persidangan yang melelahkan delapan bulan sudah selesai. Proses menghadirkan saksi ahli, fakta, pihak saya, pihak korban, sudah selesai,” lanjut Razman.

3. Nilai Vonis Tak Relevan dan Sindir Hakim Masih Marah

Meski menghormati putusan majelis hakim, Razman menilai vonis yang diterimanya tidak relevan dengan perbuatannya.

Ia membandingkan hukumannya dengan Iqlima Kim, yang disebut sebagai pihak utama dalam kasus tersebut.

“Kenapa saya katakan tidak relevan? Karena disebut di situ saya bersama-sama dengan terdakwa Iqlima Kim. Dan Iqlima Kim dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp 100 juta,” ujar Razman.

Menurut dia, sebagai pengacara yang hanya menjalankan tugas sesuai kuasa hukum, seharusnya hukumannya lebih ringan dibandingkan Iqlima.

Ia bahkan menduga majelis hakim masih menyimpan rasa kesal terhadap dirinya karena keributan yang pernah terjadi di ruang sidang.

“Tetapi saya bisa memaklumi, mungkin Ibu Ketua Majelis, Pak Tial Erdianto, hakim anggota, Pak Sabungan Sirait, dan Ibu Syofia Tambunan masih agak marah ke saya karena kejadian 6 Februari 2025 lalu. Maka saya maklumi,” kata Razman.

4. Ajukan Banding dan Harap Dapat Keadilan

Usai mendengar vonis, Razman menegaskan telah mengajukan banding melalui tim kuasa hukumnya.

Ia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan putusan yang lebih adil.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved