Berita Viral
Kades Wahyudi Syok Dana Desa Rp 1 Miliar Sisa Rp47 Ribu, Bendahara Sudah Hilang saat Rumah Digeruduk
Kepala Desa Wahyudi begitu syok ketika mengetahui bahwa dana desa yang awalnya sebesar Rp 1 miliar mendadak tersisa cuma Rp 47 ribu.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI DANA DESA - Ilustrasi uang pecahan ratusan ribu. Dana Desa dari Rp 1 miliar mendadak jadi Rp 47 ribu, Kades syok berat.
Sebelum melapor, pastikan kamu memiliki data atau bukti pendukung, seperti:
- Bukti transaksi mencurigakan (transfer, kwitansi, laporan keuangan tidak sesuai).
- Dokumen APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
- Kesaksian warga atau perangkat desa lain.
- Foto atau rekaman yang menunjukkan penyalahgunaan dana.
- Ini penting agar laporanmu tidak dianggap fitnah atau tuduhan tanpa dasar.
2. Laporkan ke kepala desa atau BPD
Langkah pertama secara internal desa adalah:
- Sampaikan laporan ke Kepala Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk pengelolaan dana desa.
- Mintalah agar dilakukan audit internal atau musyawarah desa untuk klarifikasi.
3. Laporkan ke Inspektorat Kabupaten/Kota
Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak desa:
- Buat laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten/Kota, lembaga pengawas di bawah Kementerian Dalam Negeri yang menangani dugaan penyimpangan keuangan desa.
- Sertakan bukti dan kronologi kejadian.
- Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor Inspektorat atau melalui situs resmi pemerintah daerah.
4. Laporkan ke aparat penegak hukum
Apabila penyalahgunaan terbukti atau indikasi korupsinya kuat:
- Lapor ke Polres setempat, Kejaksaan Negeri, atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika nilainya besar dan sistematis.
- Sertakan bukti pendukung serta laporan dari hasil audit atau pemeriksaan Inspektorat (jika sudah ada).
5. Ikut awasi proses tindak lanjut
Setelah laporan dibuat, masyarakat dapat:
- Meminta perkembangan penanganan laporan kepada pihak berwenang.
- Berpartisipasi dalam musyawarah desa agar penggunaan dana desa ke depan lebih transparan.
- Dorong agar desa menerapkan transparansi anggaran (misalnya memasang papan informasi realisasi Dana Desa).
Diketahui bahwa penyalahgunaan dana desa adalah tindak pidana korupsi yang bisa dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat berhak dan bahkan dianjurkan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan tersebut, asalkan dengan bukti dan cara yang sesuai hukum.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Halaman 3 dari 3
Tags
Kepala Desa Petir
Kabupaten Serang
Kaur Keuangan Desa Petir
Multiangle
meaningful
TribunJatim.com
berita viral
Berita Terkait: #Berita Viral
Gugur dalam Tugas HUT TNI, Keluarga usai Dapat Santunan Prabowo: Duitpun Tak Bisa Ditukar Nyawa |
![]() |
---|
Dulu Berseteru, Razman Ingin Damai dengan Hotman Paris usai Divonis 1,5 Tahun Penjara: Minta Maaf |
![]() |
---|
Warga Protes Bau Busuk dari Cairan Putih Limbah SPPG saat Malam, Korlap MBG: Memang Kurang |
![]() |
---|
Baru 3 Hari Nikah, Istri Tewas dan Suami Lemas saat Bulan Madu, Diduga Keracunan Gas Pemanas Air |
![]() |
---|
Sisi Lain Ari yang Blokir Jalan Tetangga Pakai Besi, Pekerjaannya Bikin Lingkungan Bau, Istrinya ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.