Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nenek Pasrah Tak Bisa Pakai BPJS karena Terindikasi Judol, Keluarga Heran: Data Kita Digunakan

Seorang nenek tak bisa pakai BPJS karena terindikasi judi online, keluarga sampai dibuat heran karena mengetahui sang nenek tak bisa gunakan HP.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNNEWS.COM/ ISTIMEWA
KELUARGA HERAN - Seorang nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dicoret sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) karena rekeningnya diduga dipakai untuk judi online atau judol. Kini nenek tersebut tak bisa pakai BPJS. 

Menurutnya, kemungkinan data pribadi milik sang nenek disalahgunakan oleh orang lain.

"Kalau data itu dipakai untuk aktivitas terkait judi online, sistem pusat akan otomatis membacanya sebagai pelanggaran," ujar Achmad.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi, terutama oleh anggota keluarga atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

"Jangan sampai data kita digunakan untuk hal-hal menyimpang seperti ini," katanya. 

Mengapa BPJS bisa nonaktif?

BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan karena peserta terindikasi terlibat judi online sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk menindak penyalahgunaan data dan aktivitas keuangan yang melanggar hukum.

Pemerintah saat ini meningkatkan kerja sama lintas lembaga—seperti OJK, Kominfo, dan PPATK—untuk melacak transaksi keuangan yang mencurigakan, termasuk yang terkait dengan perjudian daring.

Jika sistem mendeteksi adanya transaksi ke situs judi online menggunakan rekening yang juga tercatat untuk pembayaran iuran BPJS, status kepesertaan bisa otomatis diblokir sementara untuk verifikasi.

Tujuannya bukan semata menghukum, tetapi memastikan dana publik tidak digunakan oleh individu yang melanggar hukum serta menjaga integritas data peserta.

TAK BISA PAKAI BPJS - Foto ilustrasi terkait berita BPJS
TAK BISA PAKAI BPJS - Foto ilustrasi terkait berita BPJS (Dok BPJS Kesehatan)

Untuk mengatasinya, peserta harus terlebih dahulu mengonfirmasi alasan penonaktifan dengan menghubungi BPJS Kesehatan melalui call center 165, aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor cabang.

Setelah itu, peserta perlu menunjukkan bukti bahwa dirinya tidak terlibat dalam kegiatan judi online, misalnya dengan membawa riwayat rekening bank, surat pernyataan tidak terlibat aktivitas ilegal, atau bukti bahwa transaksi yang terdeteksi bukan miliknya.

Jika setelah pemeriksaan ulang dinyatakan bersih, BPJS akan mengaktifkan kembali kepesertaan tanpa perlu mendaftar ulang.

Namun, jika terbukti ada pelanggaran, maka peserta harus menyelesaikan sanksi administratif atau hukum terlebih dahulu sebelum dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Proses ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan hukum dan memastikan peserta BPJS merupakan warga yang mematuhi aturan negara.

Bisa ajukan sanggah

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved