Berita Viral
Aksi Sopir Ambulans Terobos Jemaah Haul Habib Ali Viral, Turun dari Mobil yang Bawa Pasien Darurat
Video mobil ambulans yang membawa pasien menerobos kerumunan jemaah, viral di media sosial.
"Kami dari Lotte Mart ke timur, sampai di lampu merah Gading memang sudah ditutup. Dan kami berusaha memberi tahu petugas dan akhirnya diperbolehkan."
"Sampai di Pasar Gading akhirnya karena sudah banyak jemaah, tapi akhirnya tetap saya turun dan bergantian driver dan saya mencoba membuka jalan dan kebetulan ada dari panitia yang ikut membantu membuka jalan," urainya.
Sembari membuka jalan, Zain pun tak lupa meminta maaf kepada jemaah yang terganggu lantaran dirinya mengantar pasien darurat.
"Saya saat berjalan juga meminta maaf kepada jemaah yang di sana ketika melewati mereka karena ini kondisinya urgent," imbuh dia.
Perjalanan mobil ambulans tersebut diakui Zain sempat terhenti sampai di simpang Masjid Riyadh lantaran adanya pemasangan layar LED sebagai penunjang kegiatan Haul Habib.
Melihat kondisi tersebut, Zain dan sejumlah petugas serta relawan dan dibantu panitia acara pun berinisiatif membawa pasien tersebut hanya menggunakan ranjang pasien.
Pasien yang disebut Zain menderita penyakit komplikasi tersebut akhirnya dibawa menggunakan ranjang beroda tersebut sejauh 300 meter hingga sampai di IGD RS Kustati.
"Kalau kesulitan wajar, tapi sendiri mewakili dari kru ambulan mengucapkan terima kasih atas bantuan semua pihak," pungkasnya.

Tak hanya kerumunan, sering ditemui ambulans yang sedang membawa pasien gawat darurat menerobos lampu merah.
Namun, apakah diperbolehkan ambulans tanpa pengawalan polisi menerobos lampu merah?
Seperti diketahui kalau ambulans masuk dalam kategori kendaraan yang mendapat hak utama di jalan.
Artinya, dalam menjalankan tugas ambulans diberikan pengecualian untuk mengindahkan rambu-rambu.
Berdasar Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 huruf B, disebutkan, ambulans yang mengangkut orang sakit punya hak istimewa di jalan.
Kemudian pada Pasal 135 disebutkan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama yang dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu dan bunyi sirene.
"Ambulans yang mendapatkan pengawalan dari petugas dengan sarana lengkap Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas (Apill) dan rambu- rambu tidak berlaku atau dapat diabaikan," kata pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, dalam keterangan resmi menyitat Kompas.com.
Baca juga: Siswi SMP Hujat Menu MBG, Kepsek Sebut Mereka Berasal dari Keluarga Broken Home: Cari Perhatian Saja
Gelagat Angga sebelum Tewas di Kelas Diduga Dibully di Sekolah Bak Jadi Pertanda, Nenek Menangis |
![]() |
---|
Siswi SMP Hujat Menu MBG, Kepsek Sebut Mereka Berasal dari Keluarga Broken Home: Cari Perhatian Saja |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Gilang Pengantin Bulan Madu yang Keracunan Gas, Respon Penginapan Dikuak |
![]() |
---|
Jalani Transplantasi Hati Babi, Lansia Hanya Bertahan Hidup 171 Hari, Keluarga Telanjur Setuju |
![]() |
---|
Sosok YS Bendahara Kuras Dana Desa Rp1 M Disisakan Rp47 Ribu, Palsukan Tanda Tangan Kades Lalu Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.