Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sopir Elf Ditagih Parkir 10 Kali Lipat Padahal Aturan Pemda Cuma Rp 3 Ribu, Kadishub: Cepat Difoto

Penarikan parkir nyaris 10 kali lipat belakangan terjadi di Kota Tegal, apa yang terjadi?

TribunJatim.com
TARIF PARKIR MAHAL - Ilustrasi karcis parkir yang ditagihkan ke sebuah kendaraan. Belakangan viral video sebuah mobil Elf sopirnya ditarik parkir nyaris sepuluh kali lipatnya. 

Ringkasan Berita:
  • Dishub Kota Tegal lakukan penertiban terhadap jukir liar.
  • Berangkat dari kasus jukir liar yang videonya viral di TikTok, sopir Elf diminta untuk bayar parkir Rp 30 ribu padahal aturannya cuma Rp 3 ribu.
  • Pelaksaan parkir di kota besar harus diamati dengan baik.

TRIBUNJATIM.COM - Kadishub langsung memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan setelah dirasa ditarik tarif parkir yang tinggi.

Hal itu menjadi sorotan Dinas Perhubungan Kota Tegal akhir-akhir ini karena kasus yang viral di media sosial.

Tarif parkir dari pemerintah daerah cuma Rp 3 ribu, tetapi jukir liar malah melipatgandakan hingga 10 kalinya.

Viral di media sosial Tiktok, sopir kendaraan mobil elf ditarik uang parkir sebesar Rp 30 ribu di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Minggu (12/10/2025) malam.

Video berdurasi 30 detik itu dibagikan oleh akun @rindurin6 dan sudah ditonton sebanyak 126,9 ribu penonton serta mendapatkan 1.008 kompentar.

Dalam video tersebut, sopir mobil elf tersebut mengatakan 'Parkir Alun-alun Tegal Rp 30 ribu lur, tapi pan jaluk karcise laka kieh (tapi mau minta karcis tidak ada)'.

Juru parkir lalu menjawab 'Ora duwe karcis (tidak punya karcis)'.

Juru parkir juga sempat menanyakan mau berapa jam parkir di lokasi. 

Sopir mobil elf di akhir videonya menginformasikan lagi 'Kie parkiran ning Tegal kieh, elf Rp 30 ribu (Ini parkir di Tegal, mobil elf Rp 30 ribu)'.

Sedangkan dalam keterangan video, pengunggah menuliskan parkir mobil elf Rp 30 ribu dan parkir bus Rp 100 ribu.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Angga di Kelas usai Diduga Jadi Korban Bullying, Kepsek Didatangi Siswa

Tarif parkir di Kota Tegal sendiri, sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dam Retribusi Daerah. 

Informasi retribusi parkir tersebut sudah dicetak dan terpampang di jalan perkotaan, termasuk di Alun-alun Kota Tegal, tepatnya depan Masjid Agung Kota Tegal. 

Rinciannya, retribusi kendaraan bermotor roda dua dan tiga Rp 2.000, kendaraan bermotor roda empat (sedan, jeep, minibus, dan sejenisnya) Rp 3.000, kendaraan bermotor roda empat atau enam (truk, bus dan sejenisnya) Rp 10.000, dan kendaraan bermotor di atas roda enam (truk gandengan dan sejenisnya) Rp 15.000.

Papan informasi retribusi parkir berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang terpampang di kawasan Alun-alun Kota Tegal, tepatnya di depan Masjid Agung Kota Tegal.
Papan informasi retribusi parkir berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang terpampang di kawasan Alun-alun Kota Tegal, tepatnya di depan Masjid Agung Kota Tegal. (Tribunnews.com)

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, Abdul Kadir atau Ading menjelaskan, jika juru parkir di video viral tersebut merupakan juru parkir liar.

Pihaknya sudah menindaklanjuti juru parkir liar tersebut. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved