Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sopir Elf Ditagih Parkir 10 Kali Lipat Padahal Aturan Pemda Cuma Rp 3 Ribu, Kadishub: Cepat Difoto

Penarikan parkir nyaris 10 kali lipat belakangan terjadi di Kota Tegal, apa yang terjadi?

TribunJatim.com
TARIF PARKIR MAHAL - Ilustrasi karcis parkir yang ditagihkan ke sebuah kendaraan. Belakangan viral video sebuah mobil Elf sopirnya ditarik parkir nyaris sepuluh kali lipatnya. 

"Sudah saya laporkan ke Resmob Polres untuk ditindaklanjuti," kata Ading saat dikonfirmasi tribunjateng.com, Senin (13/10/2025), seperti dikutip TribunJatim.com

Ading juga mengimbau, masyarakat yang menjumpai juru parkir liar atau tidak resmi, bisa secepatnya memfoto dan melaporkan ke Dishub Kota Tegal. 

Penarikan yang dilakukan juru parkir liar tergolong pungutan liar, apalagi jika tanpa karcis.

"Untuk masyarakat yang menjumpai juru parkir liar atau tidak resmi atau bisa disebut pungli, secepatnya difoto atau divideo. 

Kemudian lapor ke kami dan akan segera ditindak cepat dengan Polres Tegal Kota," tegasnya.

Seiring berjalannya aturan pemerintah tersebut, memang tak menutup kemungkinan adanya praktik curang.

Bila ditemukan tarif parkir yang tidak sesuai Perda / Perwali, masyarakat dapat melaporkan ke Dishub atau institusi terkait.

Dishub dan terkait dapat melakukan penertiban melalui petugas gabungan (misalnya Satpol PP, polisi lalu lintas) untuk parkir yang melanggar (parkir sembarangan, parkir tanpa izin, jalan umum dipakai parkir liar).

Sebenarnya beberapa penyebab munculnya persoalan di atas ada dari berbagai faktor.

Jukir/petugas parkir sering menarik tarif lebih tinggi dari yang diatur, terutama di tempat ramai, saat liburan, atau di sekitar fasilitas umum.  

Kemudian, memang akhirnya banyak masyarakat yang tidak diberi karcis, atau karcis palsu.  

Sebenarnya semua itu juga disebabkan karena masyarakat kurang mengetahui informasi tentang tarif parkir.

Pemerintah dinilai kurang transparansi atau kurangnya sosialisasi tarif baru kepada masyarakat.  

Masih maraknya kasus tersebut tentu karena lemahnya pengawasan yang belum optimal di lapangan, sehingga aturan meski ada tapi tidak selalu ditegakkan.  

Baca juga: Kisah Cinta Sehidup Semati, Mbah Biba Susul Suami Meninggal Selang 2 Jam, Wabup Ikut Melayat

Agar pelaksanaan aturan parkir di Kota Tegal berjalan lebih efektif, diperlukan sejumlah langkah strategis.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved