Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Inikah Kasus Pedang Samurai Rp20 T yang Jerat Mbah Tarman sebelum Nikahi Gadis Pacitan Beda 50 Tahun

Terungkap inilah kasus penipuan yang pernah menjerat Mbah Tarman (74) sebelum nikahi gadis Pacitan beda 50 tahun.

Editor: Ani Susanti
YouTube AV Media
PERNIKAHAN MBAH TARMAN - Tangkapan layar video momen pernikahan Mbah Tarman dan Shiela gadis Pacitan, Jawa Timur yang beda usia 50 tahun. Catatan kriminal Mbah Tarman kini terungkap. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap inilah kasus penipuan yang pernah menjerat Mbah Tarman (74) sebelum nikahi gadis Pacitan beda 50 tahun.

Sosok Mbah Tarman menjadi perbincangan publik karena memberi mahar sebesar Rp 3 miliar saat menikahi Shiela Arika (24), di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Rabu (8/10/2025).

Lalu muncul, Mbah Tarman memberikan cek palsu kepada istrinya itu.

Meski kemudian pihak keluarga Shiela membantahnya.

Tak hanya itu, masa lalu Mbah Tarman ikut dikulik.

Rupanya, Mbah Tarman pernah dipenjara.

Tarman adalah seorang narapidana kasus penipuan pada tahun 2022.

Hal ini seperti yang disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo pada Senin (13/10/2025).

Wahyu mengungkapkan bahwa Tarman pernah dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas tindakan penipuan barang antik samurai.

Tarman kemudian menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

"Perkara saudara Tarman sudah diproses hukum di Polres Wonogiri pada bulan Februari 2022 dan sudah menjalani hukuman kurang lebih (vonis dua tahun)," jelasnya, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Mbah Tarman dan Shiela Gadis Pacitan Ditagih Bayar Vendor Pernikahan, Cek Rp3 Miliar Belum Dicairkan

Kapolres menjelaskan, penipuan yang dilakukan Tarman terjadi dalam periode Agustus 2016 sampai tahun 2020 dengan kerugian korban mencapai Rp 250 juta.

Tarman melakukan penipuan kepada korban dengan cara mengaku memiliki pedang samurai yang apabila dijual akan laku dengan harga Rp 20.030.000.000.000.

Ia menawarkan biaya operasional hasil penjualan pedang samurai tersebut sebesar Rp 3.000.000.000.000.

"Pada saat itu pelaku menerangkan kepada korban bahwa ia akan mencari sendiri pembeli dari pedang samurai tersebut, dan pedang samurai tersebut akan dijual melalui yayasan yang bernama Yayasan PPMI Sumedang PL," jelas Kapolres.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved