Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pernikahan di Pacitan Bermahar Fantastis

Alasan Mahar Nikah Cek Rp 3 Miliar Mbah Tarman Dilaporkan ke Polisi, Bank Singgung Nomor Seri

Bambang melaporkan cek Rp 3 miliar atas dugaan penggunaan cek palsu sebagai mahar pernikahan. Mbah Tarman kini telah dipolisikan.

|
Editor: Torik Aqua
Kolase YouTube AV Media
PALSU - Mahar pernikahan cek Rp 3 miliar Mbah Tarman yang menikahi Sheila Arika, kini dilaporkan polisi atas dugaan cek palsu. Bank singgung nomor seri. 

Selain imbauan cek palsu, blog tersebut juga membagikan beredar surat keterangan tanah dari Badan Pertanahan Nasional Manokwari dan Surat Izin Usaha Perdagangan dari Pemprov Jawa Timur yang diduga juga palsu.

Tim redaksi lantas mencari konfirmasi dari pihak bank yang terlampir di cek tersebut.

Pihak bank menerangkan nomor seri cek umumnya berbeda dan tidak ada kesamaan.

"Untuk nomor Cek maka umumnya berbeda, tidak sama ya Bapak/Ibu Pelanggan," balas bank swasta tersebut, melansir dari Tribunnews.

Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI), penggunaan Cek dan Bilyet Giro diwajibkan bagi pihak bank untuk mencantumkan nomor yang unik dan tidak boleh ganda (sama).

Jika nomor seri ganda maka akan ada Penolakan Kliring alias penarikan ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat formal atau dicurigai sebagai warkat palsu (frau).

Selain itu, akibatnya akan menyebabkan nasabah masuk Daftar Hitam Nasional (DHN).

DHN merupakan penarikan Cek/BG kosong (dana tidak cukup), namun penggunaan warkat yang cacat/palsu (termasuk duplikasi nomor seri) juga bisa menyebabkan penolakan serius dan berpotensi melibatkan pemeriksaan kepolisian jika terbukti adanya pemalsuan.

Keluarga Percaya Anak

Keluarga Sheila angkat bicara mengenai hal tersebut. “Untuk cek saya percaya anak saya, sudah itu,” ungkap Kana Kumalasari, ibu dari Sheila Arika , Jumat (10/10/2025).

Dia menjelaskan bahwa mas kawin yang diberikan Tarman kepada anaknya memang berupa cek senilai Rp 3 miliar bukan uang tunai.

“Mengenai mahar cek ya iya mas maharnya cek. Berupa cek bukan cash memang iya,” sambungnya saat ditemui di Desa Jeruk Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan Jatim.

Ketika ditanya, dicairkan kapan? Kana mengatakan bahwa seperti yang tertera di cek yang diberikan, akan dicairkan tanggal 10 Oktober 2025

“Seperti yang tertera di cek, hari ini dicairkan tanggal 10 Oktober 2025,” sambung Kana kepada wartawan. 

Pergi Bulan Madu

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved