Berita Viral
Cara Umrah Mandiri Lengkapi Syarat dan Pendaftarannya, Kini sudah Dilegalkan Pemerintah
Dalam aturan terbaru, masyarakat resmi bisa berangkat umrah secara mandiri tapi masih di bawah perlindungan dan pengawasan pemerintah.
TRIBUNJATIM.COM - Warga Indonesia kini bisa berangkat umrah secara mandiri.
Aturan ini resmi ditetapkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan itu, masyarakat resmi bisa berangkat umrah secara mandiri tapi masih di bawah perlindungan dan pengawasan pemerintah.
Umrah adalah ibadah umat Islam yang dilakukan di Masjidil Haram, Mekkah, dengan cara tawaf (mengelilingi Ka’bah tujuh kali), sa’i (berjalan antara Bukit Safa dan Marwah), dan diakhiri dengan tahallul (memotong rambut).
Baca juga: Siapa Ustaz Lancip? Beri Umrah Gratis ke Kepsek Tampar Siswa Merokok, Dulu Viral Soal Sembako Jokowi
Berbeda dengan haji, umrah bisa dilakukan kapan saja dan waktunya lebih singkat.
Dilansir dari berbagai sumber, aturan baru ini menjadi dasar hukum pertama yang memberikan kepastian legal bagi calon jamaah yang ingin berangkat umrah tanpa melalui biro perjalanan.
Sebelumnya, ibadah umrah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mewajibkan calon jamaah menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin.
Kini, dengan disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025, umat Islam dapat menunaikan umrah secara mandiri dengan syarat dan mekanisme tertentu yang diatur pemerintah.
Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025
Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025 menyebutkan:
“Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri oleh jamaah, atau melalui pemerintah dalam keadaan tertentu.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa umrah mandiri kini sah dan diakui secara hukum.
Meski demikian, jamaah tetap wajib melapor dan memenuhi seluruh persyaratan administratif agar perjalanan terpantau dan terlindungi.
Syarat Umrah Mandiri 2025
Mengacu pada Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, jamaah umrah mandiri wajib memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
umrah mandiri
Tribun Jatim
TribunJatim.com
meaningful
syarat umrah mandiri
cara umrah mandiri
berita viral
Arab Saudi
Kemenag
Makkah
| Kesaksian Tetangga Pria di Pati yang Tewas di Tumpukan Sampah di Kamar, Terakhir Sempat Terima Paket |
|
|---|
| Pegawai Kemenkeu Diduga Nongkrong saat Jam Kerja Dilaporkan ke Purbaya: Tolong Ditertibkan Pak |
|
|---|
| Alasan Jokowi Bangun Kereta Whoosh Bukan Cari Untung, Kini Dipersoalkan Mahfud MD ada Dugaan Mark Up |
|
|---|
| Kelakuan Agus Bikin Bos Bangun Tidur Malah Bingung, Ngakunya Cari Istri yang Kerja Tapi Kabur |
|
|---|
| Warga Tegur Patwal yang Berhenti di Tempat Menurunkan Disabilitas, Malah Diingatkan Pria Seragam TNI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.