Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Umrah Mandiri Lengkapi Syarat dan Pendaftarannya, Kini sudah Dilegalkan Pemerintah

Dalam aturan terbaru, masyarakat resmi bisa berangkat umrah secara mandiri tapi masih di bawah perlindungan dan pengawasan pemerintah.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
UMRAH MANDIRI - Masjidil Haram Makkah, Selasa (13/6/2023). Simak cara umrah mandiri, lengkapi syarat dan pendaftarannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Warga Indonesia kini bisa berangkat umrah secara mandiri.

Aturan ini resmi ditetapkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan itu, masyarakat resmi bisa berangkat umrah secara mandiri tapi masih di bawah perlindungan dan pengawasan pemerintah.

Umrah adalah ibadah umat Islam yang dilakukan di Masjidil Haram, Mekkah, dengan cara tawaf (mengelilingi Ka’bah tujuh kali), sa’i (berjalan antara Bukit Safa dan Marwah), dan diakhiri dengan tahallul (memotong rambut).

Baca juga: Siapa Ustaz Lancip? Beri Umrah Gratis ke Kepsek Tampar Siswa Merokok, Dulu Viral Soal Sembako Jokowi

Berbeda dengan haji, umrah bisa dilakukan kapan saja dan waktunya lebih singkat.

Dilansir dari berbagai sumber, aturan baru ini menjadi dasar hukum pertama yang memberikan kepastian legal bagi calon jamaah yang ingin berangkat umrah tanpa melalui biro perjalanan.

Sebelumnya, ibadah umrah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mewajibkan calon jamaah menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin.

Kini, dengan disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025, umat Islam dapat menunaikan umrah secara mandiri dengan syarat dan mekanisme tertentu yang diatur pemerintah.

Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025
Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025 menyebutkan:

“Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri oleh jamaah, atau melalui pemerintah dalam keadaan tertentu.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa umrah mandiri kini sah dan diakui secara hukum.

Meski demikian, jamaah tetap wajib melapor dan memenuhi seluruh persyaratan administratif agar perjalanan terpantau dan terlindungi.

Syarat Umrah Mandiri 2025

Mengacu pada Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, jamaah umrah mandiri wajib memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved