Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Umrah Mandiri Lengkapi Syarat dan Pendaftarannya, Kini sudah Dilegalkan Pemerintah

Dalam aturan terbaru, masyarakat resmi bisa berangkat umrah secara mandiri tapi masih di bawah perlindungan dan pengawasan pemerintah.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
UMRAH MANDIRI - Masjidil Haram Makkah, Selasa (13/6/2023). Simak cara umrah mandiri, lengkapi syarat dan pendaftarannya. 

2. Memiliki visa umrah resmi yang diterbitkan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi.

3. Melampirkan surat keterangan sehat dan sertifikat vaksin sesuai aturan Arab Saudi.

4. Menyertakan bukti pemesanan tiket pulang-pergi dan akomodasi selama berada di Tanah Suci.

5. Melakukan pelaporan keberangkatan ke Kemenag melalui sistem daring yang terintegrasi.

Meski jamaah bisa berangkat tanpa bantuan travel, seluruh proses tetap harus sesuai regulasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan ibadah.

Cara Daftar Umrah Mandiri 2025

Berikut langkah-langkah resmi mendaftar umrah mandiri:

1. Lengkapi dokumen pribadi, termasuk paspor, identitas diri, bukti vaksinasi, dan surat keterangan sehat.

2. Ajukan visa umrah melalui platform resmi seperti Nusuk (layanan digital Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi) atau lembaga yang bekerja sama dengan Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia.

3. Pesan tiket pesawat dan hotel secara mandiri di platform yang terdaftar dalam sistem Arab Saudi.

4. Laporkan data perjalanan ke Siskopatuh Kemenag agar terverifikasi sebagai jamaah resmi.

5. Ikuti bimbingan manasik di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga pembimbing yang direkomendasikan pemerintah.

Dengan mengikuti langkah tersebut, jamaah umrah mandiri dapat tetap berada di bawah pengawasan pemerintah dan mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti jamaah reguler.

Dalam UU Haji dan Umrah terbaru, telah disisipkan Pasal 87A yang mengatur terkait persyaratan bagi umrah mandiri.

Dalam Pasal 87A diatur lima persyaratan, yakni:

  • beragama Islam;
  • memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;
  • memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
  • memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
  • memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved