Aktivitas Tambang Galian C Meresahkan Warga Diduga Dibekingi Polisi, Kepala Dinas Bantah Beri Izin
Pengelola diduga menggunakan izin percetakan sawah atau tambak sebagai modus dalam menutupi kegiatan tambang ilegal mereka.
TRIBUNJATIM.COM - Aktivitas tambang galian C di Desa Barangmamase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan publik.
Video yang memperlihatkan aktivitas tambang galian C tersebut viral di media sosial.
Diduga ada oknum polisi yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Baca juga: Oknum Pegawai Pajak Nakal Diduga Peras Pengusaha Rp300 Juta, Purbaya Tak Akan Tinggal Diam
Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, tampak sebidang lahan sawah yang telah terkupas luas.
Lalu ada satu unit alat berat tengah mengeruk tanah dan memuat material pasir ke atas truk pengangkut.
Padahal, berdasarkan data tata ruang wilayah, Kecamatan Galesong Selatan tidak termasuk dalam zona tambang resmi di Kabupaten Takalar, Sulsel.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin sah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengelola tambang diduga menggunakan izin percetakan sawah atau tambak sebagai modus untuk menutupi kegiatan tambang ilegal.
Izin ini disebut hanya digunakan sebagai kamuflase agar kegiatan tetap berjalan tanpa hambatan hukum.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertanian Takalar, Parawangsa Rurung, membantah bahwa pihaknya pernah menerbitkan izin kegiatan di lokasi yang dimaksud.
"Tidak ada kami keluarkan izin di sana," ucapnya, saat dihubungi Tribun Timur melalui sambungan telepon, Sabtu (25/10/2025).
Pengangkutan hasil tambang juga sangat meresahkan warga Desa Bontokassi.
Terutama karena iringan truk menyebabkan kemacetan dan debu pasir yang menyebabkan masalah kesehatan pernapasan dan penglihatan.
Salah satu warga Bontokassi, Nur Hidayat, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan aktivitas tambang ini.
"Mobil tambang lalu lalang padahal jalan di sini sempit, sangat berbahaya, ditambah debunya," ucapnya.
Kepala Desa Barangmamase, Usman Daeng Unjung, belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.
Panggilan dan pesan melalui aplikasi perpesanan belum dibalas hingga berita ini ditulis.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Takalar, Inspektur Satu Andri Surahman mengatakan, tidak ingin buru-buru melakukan penindakan.
Ia mengatakan, timnya harus turun dulu melakukan pengecekan di lapangan.
"Kita selidiki dulu," ucapnya singkat melalui sambungan telepon.
Baca juga: Pegawai Kemenkeu Diduga Nongkrong saat Jam Kerja Dilaporkan ke Purbaya: Tolong Ditertibkan Pak
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin mengungkapkan, Takalar sebagai salah satu daerah dengan jumlah pengaduan aktivitas tambang galian c ilegal terbanyak di Sulsel.
"Masyarakat datang satu per satu menyampaikan ada aktivitas tambang galian ilegal. Di Bulukumba juga baru-baru ini ada laporan, di Takalar pun demikian."
"Tapi yang paling banyak itu di Maros," ungkapnya saat acara peluncuran Posko Aduan Aktivitas Ilegal Perusak Lingkungan di Kantor PBHI Sulsel, Makassar, Rabu (15/10/2025).
Amin mengajak seluruh pihak tidak tinggal diam melaporkan adanya aktivitas tambang galian c di daerahnya.
"Kami ingin mengajak masyarakat yang risau terhadap bisnis ilegal, baik tambang maupun aktivitas lainnya yang merusak lingkungan, agar tidak ragu melaporkan ke kami."
"Kami butuh dukungan dari masyarakat," ucapnya.
Ia juga menyoroti banyaknya laporan temuan dugaan keterlibatan oknum polisi dalam melancarkan dan melindungi aktivitas tambang di daerah.
"Banyak laporan yang kami temukan, tambang ilegal ini dibacking oleh oknum-oknum polisi," ucap Al Amin.
Indonesia merupakan negara yang kaya akan bahan galian hasil tambang.
Bahan galian dibedakan menjadi beberapa jenis.
Berikut adalah jenis bahan galian a, b, dan c, beserta contohnya.
Jenis bahan galian dibedakan menjadi tiga yaitu bahan galian a, b, dan c.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 3 ayat 1:
Bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan:
- Golongan bahan galian strategis
- Golongan bahan galian vital
- Golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan a atau b
Berikut adalah penjelasan ketiga jenis bahan galian beserta contohnya.
Bahan galian strategis
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Indonesia (PP) Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian, bahan galian strategis adalah bahan galian yang berguna untuk pertahanan dan keamanan serta perekonomian negara.
Contoh bahan galian strategis adalah:
- Nikel
- Timah
- Kobalt
- Antrasit
- Gas alam
- Lilin bumi
- Batuan aspal
- Minyak bumi
- Bitumen padat
- Semua jenis batu bara
- Semua jenis batu bara muda
- Bahan galian radioaktif: uranium, thorium, radium
- Gas mudah terbakar: helium, judium, bromium, dan monasit
Bahan galian vital
Bahan galian vital atau bahan galian golongan B adalah bahan galian yang berfungsi untuk menjamin hajat hidup orang banyak.
Contoh bahan galian vital adalah:
- Besi
- Seng
- Brom
- Krom
- Raksa
- Perak
- Emas
- Intan
- Timbal
- Barium
- Mangan
- Platina
- Zirkon
- Tembaga
- Berilium
- Bauksit
- Kadmium
- Vanadium
- Magnesium
- Rhutenium
- Belerang
- Timah hitam
- Kristal kuarsa
Bahan galian golongan c
Bahan galian golongan c adalah jenis bahan galian yang tidak termasuk golongan a (bahan galian strategis) ataupun golongan b (bahan galian vital).
Bahan galian golongan c biasanya tidak memerlukan pasaran internasional dan biasanya dikelola oleh masyarakat juga pemerintah daerah.
Contoh bahan galian golongan c adalah:
- Gips
- Oker
- Grafit
- Kalsit
- Kaolin
- Granit
- Asbes
- Tawas
- Andesit
- Magnesit
- Marmer
- Obsidian
- Dolomit
- Tanah liat
- Batu tulis
- Batu kapur
- Batu apung
- Kasie kuarsa
- Garam batu
- Nitrat-nitrat
- Fosfat-fosfat
- Tanah serap
- Tanah diatome
- Batu permata dan setengah permata
tambang galian C
Desa Barangmamase
Kecamatan Galesong Selatan
Kabupaten Takalar
Parawangsa Rurung
Muhammad Al Amin
meaningful
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Aremania Marah, Arema FC Tampil Perkasa Saat Laga Tandang tapi Loyo di Kandang Sendiri |
|
|---|
| Jembatan Sonokembang Ambrol, Warga Malang Swadaya Bangun Jembatan Bambu Darurat Sepanjang 12 Meter |
|
|---|
| Silaturahmi ke Masjid di Lanzhou, PWNU Jatim Siap Fasilitasi Pertukaran Santri Indonesia-Tiongkok |
|
|---|
| Oknum Pegawai Pajak Nakal Diduga Peras Pengusaha Rp300 Juta, Purbaya Tak Akan Tinggal Diam |
|
|---|
| Efek Ganda Jalan Mulus Miru-Jugo Lamongan Tuntas Diaspal, Bupati Yuhronur: Jadi Lokomotif Pertanian |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.