Berita Viral
Pertuni Minta OJK Tindak Bank Swasta yang Tolak Astri Buka Rekening karena Tunanetra: Diskriminasi
Pertuni minta OJK tindak bank swasta yang tolak Astri buka rekening karena tunanetra. Masih sering terjadi diskriminasi.
Ringkasan Berita:
- Astri, wanita tunanetra di Jakarta tidak bisa membuat rekening karena penyandang disabilitas. Ia ditolak bank.
- Pertuni DKI Jakarta menyatakan masih banyak bank swasta maupun pemerintah yang melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam akses layanan perbankan.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meminta klarifikasi pihak bank terkait kasus Astri yang ditolak buka rekening padahal akan digunakan untuk lomba UMKM.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita tunanetra di Jakarta mengeluh tak bisa membuat rekening di bank swasta karena dirinya disabilitas.
Keluhannya ini direkam dalam sebuah video yang kemudian ramai diperbincangkan hingga viral di media sosial pada Senin (27/10/2025).
Video tersebut diunggah melalui akun TikTok @astri.isnaini25.
Wanita bernama Astri tersebut ditolak bank ketika akan membuka rekening karena dirinya tunanetra. Padahal rekening tersebut akan digunakan untuk Astri lomba UMKM.
"Ceritanya mau buka rekening, aku kan ikutan lomba UMKM ya. Lagi mau buka rekening di cabang bank, tapi ditolak karena tidak bisa melihat. Kasihan banget ya," kata Astri.
Baca juga: Guru Ade Suryani Semangat Meski Difabel Tunanetra, Tak ada Alasan Menyerah: Hanya Tidak Bisa Melihat
Masih Banyak Bank Diskriminasi Penyandang Disabilitas
Keluhan Astri ini kemudian menjadi bahasan di Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) DPD DKI Jakarta.
Pertuni mengungkap masih banyak bank yang melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, seperti kasus yang dialami Astri salah satunya.
Ketua Pertuni DPD DKI Jakarta, Ajad Sudrajad mengatakan, hingga kini menerima aduan terkait tunanetra yang ditolak saat hendak membuat rekening pada sejumlah bank.
"Sering terjadi, baik pada bank pemerintah maupun bank swasta sering terjadi (diskriminasi)," kata Ajad saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (31/10/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.
Padahal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah diatur tentang hak-hak disabilitas dalam mendapatkan akses layanan perbankan.
Dalam Pasal 9 huruf e tercantum penyandang disabilitas memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan non perbankan, dan pada huruf g diatur disabilitas bebas dari diskriminasi.
Hal serupa diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat
"Kadang-kadang implementasi di bawah (pelaksanaan di kantor cabang bank) yang kurang. Padahal di Undang-undang sudah jelas, sudah diatur hak perbankan untuk disabilitas," ujarnya.
Pertuni Buat Nota Keberatan
Ajad menuturkan dalam kasus dialami Astri, Pertuni DPD DKI sudah melayangkan nota keberatan kepada manajemen bank swasta terkait dan bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pertuni DPD DKI meminta kepada pihak bank terkait untuk segera menyampaikan permohonan maaf atas kasus dialami Astri, dan memperbaiki sistem internal perbankan agar inklusif.
"Kami memohon kepada OJK sebagai lembaga regulator sistem keuangan di RI untuk melakukan tindakan kepada PUJK (kepada bank terkait) akibat pelanggarannya," tuturnya.
Baca juga: Sosok Musaddad Hafiz Disabilitas Netra Asal Jember, Hafal 30 Juz dalam Quran dari Mendengarkan MP3
OJK Bakal Minta Klarifikasi Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meminta klarifikasi kepada manajemen bank swasta yang diduga menolak disabilitas tunanetra membuat rekening.
Yakni terkait kasus wanita tunanetra bernama Astri yang ditolak saat membuat rekening untuk keperluan mengikuti lomba Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Senin (27/10/2025) lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan klarifikasi tersebut untuk memastikan kejadian.
"OJK akan meminta klarifikasi kepada pihak bank terkait kasus yang dilaporkan, untuk memastikan perlindungan konsumen disabilitas berjalan," kata Friderica, Kamis (30/10/2025).
OJK menyatakan menjunjung prinsip berkeadilan dan inklusif Peraturan OJK Nomor 22/POJK.03/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pada Pasal 8 POJK tersebut menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis Pelindungan Konsumen.
"Pasal 54 juga menyebutkan bahwa PUJK mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia," ujar Friderica.
Di antaranya dengan menyediakan formulir yang menggunakan huruf braille, fitur aplikasi dengan memperhatikan penyandang disabilitas, dan menyediakan jalur landai.
Kemudian adanya antrian prioritas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia, menyediakan legawai terlatih, adanya ATM khusus, menyediakan media informasi bagi konsumen penyandang disabilitas.
Baca juga: Kakek Tunanetra Tidur di Pinggir Jalan Berselimutkan Karung Glangsing, Ngaku Dibuang Keluarganya
Pedoman Akses Layanan
OJK juga menerbitkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) sebagai panduan bagi industri jasa keuangan dalam memberikan akses layanan.
"Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa penyandang disabilitas, termasuk tunanetra, memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan keuangan," tutur Friderica.
Untuk nasabah tunanetra, bank dapat menyediakan petugas pendamping, alat bantu baca seperti dokumen dalam format Braille atau audio, atau pendampingan dengan saksi independen.
Selain itu bank juga dapat memanfaatkan tanda tangan elektronik, rekaman audio/video, atau notulen pendamping sebagai bentuk bukti sah dari persetujuan transaksi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
tunanetra
Jakarta
rekening
bank swasta
OJK
Pertuni
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
| Nasib Astri Ditolak Buka Rekening Bank Swasta karena Tunanetra, Padahal untuk Ikut Lomba UMKM |
|
|---|
| Tunjukkan Pertalite Campur Cairan Bening, Armuji Akui Dapat Botol dari Warga, Bantah Settingan |
|
|---|
| Istrinya Pamer Gepokan Uang sambil Direkam Sopir, Kades Rusli Klaim Hasil dari Tambang: Video Lama |
|
|---|
| Dulu Keliling Cari Rongsok, Setyo Kini Lega Jadi Relawan SPPG, Hidup Berubah karena Punya Gaji Tetap |
|
|---|
| Awal Mobil Berstiker SPPG Dipakai Angkut Babi, Pemilik Bantah Pernah Antar MBG, BGN: itu Calon Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pertuni-minta-OJK-tindak-bank-swasta-yang-tolak-tunanetra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.