Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Korban Telanjur Setor Rp 300 Juta Demi Anak Jadi Polisi, Briptu Zaenal Malah Kabur usai Beri Janji

Briptu ZA merupakan anggota polisi di Polda Banten. Kini ia menjadi buronan setelah menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews
PENIPUAN - Ilustrasi polisi. Telanjur setor Rp 300 juta, impian korban jadi polisi malah pupus usai Briptu Zaenal kabur. Tersangka sempat beri janji masuk polisi jalur penghargaan. 

TRIBUNJATIM.COM - Siasat licik anggota polisi Briptu ZA alias Zaenal Arifin bawa kabur uang Rp 300 juta usai menipu calon anggota polisi.

Briptu ZA merupakan anggota polisi di Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

Kini ia menjadi buronan setelah menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Modusnya, ia menjanjikan jalur penghargaan ke korban agar bisa menjadi anggota polisi Republik Indonesia (Polri).

Briptu ZA kini berstatus tersangka sejak  September 2025.

Baca juga: Impian Lihat Anak Jadi Polisi Pupus, Padahal Wanita ini sudah Setor Rp 503 Juta, Tak Sadar Ditipu

Namun pria yang bertugas di Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten itu menghilang tanpa jejak. 

Pihak kepolisian akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor 95 sejak Oktober 2025 untuk mencari keberadaannya.

Modus Licin: Jalur Penghargaan Fiktif Senilai Ratusan  Juta

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan bahwa penetapan DPO dilakukan setelah ZA mangkir dari panggilan penyidik.

“Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Dian dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

Kasus ini bermula saat ZA menawarkan janji palsu kepada korban asal Tangerang. 

Oknum polisi ini menjanjikan anak korban berinisial AH bisa diterima menjadi anggota Polri melalui jalur khusus, yakni jalur penghargaan.

“Dia menjanjikan bisa masuk lewat jalur penghargaan. Uang sudah diserahkan kurang lebih Rp 300 juta,” jelas Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, saat dikonfirmasi pada hari yang sama.

Nahas, setelah uang diserahkan, janji itu tak kunjung terwujud. 

Anak korban dipastikan tidak diterima menjadi anggota Polri. 

ZA pun menghilang, membuat korban merugi ratusan juta rupiah.

Diburu Dua Kesatuan: Pidana dan Kode Etik

Kompol Endang menambahkan, saat ini Briptu ZA tak hanya diburu oleh penyidik Ditreskrimum terkait kasus pidananya. 

Ia juga tengah dikejar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten karena telah lama mangkir dari tugas kedinasan.

“Saat ini pun, selain sedang dicari oleh kita (penyidik), juga sedang dicari oleh Propam Polda karena sudah lama tidak masuk kerja,” tegasnya.

Penyidik telah menelusuri keberadaan ZA melalui keluarga, teman, hingga pacarnya, namun hasilnya nihil.

“Informasi dari keluarga, teman, maupun pacarnya tidak ada yang tahu. Makanya tahapan itu (pengejaran) sudah kita lalui, sehingga diterbitkan DPO,” tutup Endang.

ZA, yang merupakan warga Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Ciri-ciri dan Kontak Pelaporan

Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta (Briptu ZA), dimohon untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.

Nama Lengkap: Zaenal Arifin Bin Suparta

Tinggi Badan: Sekitar 172 cm

Berat Badan: Sekitar 80 kg (gemuk berisi)

Warna Kulit: Sawo matang

Rambut: Hitam lurus

Ciri Lain: Mata bulat hitam, hidung besar sedikit mancung, bibir agak tebal

Hubungi: Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten.

Proses penerimaan calon anggota Polri kembali tercoreng dugaan kecurangan.

Peringatan Polri: Jangan Percaya Calo!

Irwasum Polri, Komjen Pol Dedi Prasetyo, mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya pada siapapun yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

“Semua tahapan rekrutmen Polri dilakukan secara transparan dan real time. Nilai ujian langsung muncul di layar usai tes, sehingga tidak ada ruang untuk manipulasi,” tegasnya pada beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa rekrutmen hanya dilakukan lewat jalur resmi dan reguler, tanpa adanya friksi kuota khusus.

Polri mengimbau seluruh pendaftar agar tidak tergoda janji kelulusan instan.

Segala bentuk kecurangan, baik oleh peserta maupun panitia pengawas, akan mendapat sanksi tegas.

“Persiapan yang matang, disiplin, dan latihan adalah kunci utama lolos seleksi Polri. Jangan percaya calo!” ujar Dedi.

Masyarakat diminta tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan modus kecurangan selama proses rekrutmen Polri.

Apapun bentuk keterlibatan dalam kecurangan, baik oleh peserta maupun oknum internal, akan diproses hukum dan didiskualifikasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved