Berita Viral
Alasan Arjuna Dikeroyok Warga Setempat Ketika Istirahat di Masjid, Korban Sempat Diseret ke Parkiran
Pemuda berusia 21 tahun tewas usai dikeroyok saat istirahat di Masjid Agung Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat (31
TRIBUNJATIM.COM - Pilu nasib Arjuna Tamaraya, pemuda berusia 21 tahun tewas setelah dikeroyok saat beristirahat di masjid.
Peristiwa itu terjadi di Masjid Agung Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat (31/10/2025).
Masjid Agung Kota Sibolga adalah masjid terbesar dan utama di Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Masjid ini menjadi pusat kegiatan keagamaan umat Islam serta destinasi wisata religi.
Arjuna dikeroyok oleh warga setempat berinisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38).
Para tersangka kini telah ditangkap oleh polisi.
Baca juga: Imbas Satu Teriakan Bikin Pekerja Dikeroyok Buruh Bangunan, Sempat Dikira Masalah sudah Usai
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, mengatakan peristiwa bermula pada pukul 01.30 WIB.
Mulanya, korban datang ke masjid dengan niat untuk menumpang istirahat di bagian teras masjid.
Dia kemudian bertemu warga setempat, ZP, untuk meminta izin.
Namun, kala itu, ZP melarangnya.
"Beberapa saat kemudian, ZP melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk pelaku HB, SSJ, REC, dan CLI (yang berada di luar masjid)," ujar Rustam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/11/2205).
Selanjutnya, kata Rustam, para pelaku memukul korban di dalam masjid.
Lalu menyeret korban ke luar hingga kepala korban juga terbentur anak tangga masjid.
Para pelaku kemudian membiarkan korban tergeletak di area parkir.
Selanjutnya, jasad korban ditemukan warga dan kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga.
Namun, nahas, nyawanya tidak tertolong.
"Pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala," ujar Rustam.
Polisi: Pelaku Bukan Pengurus Masjid
Selanjutnya, polisi menindaklanjuti kasus ini dan berhasil menangkap kelima tersangka tidak sampai 1 x 24 jam setelah penganiayaan terjadi.
"Tersangka ZP dan HB berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa terjadi. Kemudian, tiga tersangka lainnya, yaitu SSJ, REC, dan CLI, juga berhasil ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, saat diinterogasi, mengatakan penganiayaan dilakukan lantaran pelaku tersinggung korban tidak mengindahkan larangan pelaku untuk tidak tidur di masjid.
"Sudah dilarang, tetapi korban tetap istirahat di situ dan dilarang kembali. Korban seperti acuh dan melawan," kata Suyatno saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (4/11/2025).
Suyatno memastikan bahwa para pelaku bukanlah pengurus Masjid Agung Sibolga.
Aksi mereka murni tindakan kriminal.
"(Mereka) bukan pengurus masjid. Mereka pemuda setempat, dan tindakan ini murni kriminal," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
istirahat di masjid
Arjuna
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
meaningful
Sibolga
masjid agung Kota Sibolga
| Agung Nganggur Meski Pengalaman Kerja Tahunan, Penampilan Kini Turut Jadi Pertimbangan Terselubung |
|
|---|
| Anggaran Dipangkas Menkeu, Purbaya Minta Maaf Sambil Nasihati Menteri dan Pemda: Kerja yang Benar |
|
|---|
| Kades Bantah Telantarkan Ibu yang Tewas hingga Anak Tak Makan 28 Hari: Mereka Beli Roti Rp 100 Ribu |
|
|---|
| Penyebab 13 Hari Menikah Pengantin Pria Meninggal, MC Bongkar Fakta Pilu: Ingin Menepati Janji |
|
|---|
| Istri Diusir Keluarga Suami Sambil Boyong 3 Anak, Padahal Suami Belum Ada 4 Bulan Meninggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Nasib-mahasiswa-Arjuna-Tamaraya-yang-dikeroyok-warga-setempat-istirahat-di-masjid.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.