Roy Suryo, Rismon hingga Dokter Tifa Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dari 8 orang yang ditetapkan tersangka, tiga di antaranya ada inisial nama yang menunjukkan Roy Suryo, Rismon dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Ringkasan Berita:
- 8 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
- 3 di antaranya adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
- Polisi sudah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli serta menyita ratusan barang bukti.
TRIBUNJATIM.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, Jumat (7/11/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal.
Dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya ada inisial nama yang menunjukkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
"Menetapkan 8 orang jadi tersangka," kata Asep di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
"Hasilnya dilakukan secara terukur dan ilmiah," kata Asep.
Ia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan laporan Jokowi ke Polda Metro.
Asep menjelaskan, dari 8 tersangka ini dibagi dalam dua klaster.
"Klaster pertama 5 orang yakni S, KTR, MRF, RE dan DHL," ujarnya.
Lalu klaster kedua, katanya, sebanyak 3 orang.
Baca juga: Yakin Gibran Tak Lulus SMA, Rismon dan Roy Suryo Sebut Prabowo Sudah Tahu Ijazah Sang Wapres Palsu
"Yakni RS, RHS dan TT," ujarnya.
Pada klaster kedua ini, inisial nama menunjukkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Asep menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli serta menyita ratusan barang bukti.
Laporan Jokowi
Sebelumnya, Jokowi membuat laporan pada 30 April 2025 lalu terkait fitnah dan ujaran kebencian soal tudingan ijazah palsu.
Tak lama setelah melapor, polisi meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena menemukan adanya unsur pidana.
Menurut penyelidikan polisi, terdapat 12 orang yang jadi terlapor dalam kasus tersebut, di antaranya Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, hingga Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
Mereka semuanya sudah berulang kali ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Kapolda Metro Jaya
Irjen Pol Asep Edi Suheri
ijazah palsu Jokowi
Roy Suryo
Rismon Hasiholan Sianipar
Dokter Tifa
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi
| Mbah Tarman Janji Beri Sheila Gadis Pacitan Rp 3 Miliar Meski Cek Hilang, Ngaku Pengepul Cengkeh |
|
|---|
| Akhir Nasib Guru Rana usai Tampar Siswa dan Diminta Ganti Rugi Rp 150 Ribu, Disdik: Semua Sepakat |
|
|---|
| Viral Terpopuler: Plt Raja Solo Pasca Ikrar Pakubuwono XIV - Tangis Guru usai Tampar Siswanya |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Tak Larang Guru Hukum Murid, Sarankan Cara Selain Kekerasan untuk Tegakkan Disiplin |
|
|---|
| Sosok Bupati Lahat Heran Koruptor Rp 100 Trilun Dihukum Setengah Tahun, Sarankan Ikuti Hukum China |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Roy-Suryo-dan-Tifauzia-Tyassuma-alias-Dokter-Tifa-ditetapkan-tersangka-kasus-ijazah-palsu-jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.