Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Digaji Rp 20 Juta Sebulan, Bule Santai Jadi Sales Manager Padahal Hanya Punya Visa Kunjungan

Seorang Warga Negara Asing atau WNA digaji Rp 20 juta sebulan dari kerja di Bali.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Tribunnews/JEPRIMA
BULE KERJA ILEGAL - Foto ilustrasi seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial KJB (32) dideportasi oleh pihak Imigrasi karena menyalahgunakan izin tinggal di Bali. Dalam sebulan ia mendapat gaji Rp 20 juta. 
Ringkasan Berita:
  • WNA asal Prancis digaji Rp 20 juta sebulan dari kerja di Bali
  • Alasan WNA itu nekat bekerja secara ilegal terungkap
  • Nasib bule itu setelah ketahuan

TRIBUNJATIM.COM - Seorang Warga Negara Asing atau WNA digaji Rp 20 juta sebulan dari kerja di Bali.

Sayangnya, WNA asal Prancis itu kini dideportasi oleh pihak Imigrasi karena menyalahgunakan izin tinggal di Bali.

WNA itu diketahui berinisial KJB (32),

Turis asing ini kedapatan bekerja sebagai sales manager di sebuah klub di wilayah Tibubeneng, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Padahal, dia merupakan pemegang visa on arrival atau izin tinggal kunjungan.

Baca juga: 2 WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Madiun, Diduga Salah Memahami Status Kewarganegaraan

"KJB diketahui bekerja sebagai sales manager dengan pendapatan sekitar Rp 20 juta per bulan," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, dalam keterangan rilis pada Selasa (4/11/2025), melansir dari Kompas.com.

Kepada petugas Imigrasi, WNA itu mengaku nekat bekerja secara ilegal demi menghindari bayar pajak.

Pekerjaan itu baru dilakoninya selama 1 bulan. "Yang bersangkutan kurang lebih 1 bulan (bekerja ilegal di Bali). Motif orang asing ini menghindari pajak dan mencari keuntungan," ujar Winarko.

Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, WNA ini terbukti melanggar Pasal 75 jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.

Saat ini, KJB telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Thai Airways rute Denpasar–Bangkok–Paris, Senin (3/11/2025).

Selain dideportasi, WNA itu dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Di sisi lain, petugas Imigrasi juga belum mengetahui siapa pemilik klub yang mempekerjakan WNA ini secara ilegal.

"Pemilik klub masih didalami, belum diketahui siapa (apakah milik WNA atau WNI)," katanya.

Kasus WNA Lain

Seorang investor warga negera asing (WNA) asal Vietnam, berinisial NNKT (46), dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena mempekerjakan 3 rekan senegaranya secara ilegal di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Ketiga perempuan WNA itu adalah, GHN (18), THL (42), dan THN (44). Mereka juga turut dipulangkan ke negara asalnya karena menyalahi izin tinggal.

"Dalam pemeriksaan awal, keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa di lokasi tersebut, meskipun izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan untuk melakukan kegiatan bekerja," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, Kamis (30/10/2025).

Winarko mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya WNA yang bekerja secara ilegal di sebuah spa di Kuta, pada 25 Oktober 2025.

Selanjutnya, petugas melakukan operasi dan mendapati keempat WNA tersebut sedang melayani pelanggannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata NNKT sebagai pemegang ITAS Investor. Sedangkan, NGHN mengan Visa on Arrival (VOA), THL dan THN pengguna Bebas Visa Kunjungan.

Baca juga: Batas Izin Tinggal Lebih 60 Hari, Kantor Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia

Kepada petugas, NNKT mengaku tempat spa miliknya itu baru operasi sebulan.

Berdasarkan temuan itu, petugas menyimpulkan bahwa keempat WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

"Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diajukan ke dalam daftar cekal," kata dia.

Keempatnya telah dipulangkan ke Vietnam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh pada Rabu, 29 Oktober 2025.

"Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bali tetap tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," sambungnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved