Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Semua Mantan Presiden RI Diusulkan Bahlil Jadi Pahlawan Nasional: Dipertimbangkan

Bahlil Lahadalia merespon soal penolakan gelar pahlawan nasional diberikan kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto.

Editor: Torik Aqua
Kompas.com/Dian Erika
PAHLAWAN - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyarankan agar semua mantan Presiden RI menerima gelar Pahlawan Nasional. 

TRIBUNJATIM.COM -  Menteri ESDM yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengusulkan agar semua mantan Presiden Republik Indonesia (RI) bisa menerima gelar Pahlawan Nasional.

Hal itu diucapkan Bahlil Lahadalia saat merespon soal penolakan gelar pahlawan nasional diberikan kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto.

Menurutnya, presiden merupakan tokoh bangsa yang layak dipertimbangkan menjadi Pahlawan Nasional.

Terbaru, terdapat 40 nama yang sudah diusulkan untuk menerima gelar Pahlawan Nasional.

Baca juga: Bahlil Puji Sosok yang Jadikan Indonesia Macan Asia, Soeharto Dipertimbangkan Prabowo Jadi Pahlawan

"Bila perlu kami menyarankan semua tokoh-tokoh bangsa yang mantan-mantan presiden ini kalau bisa dapat dipertimbangkan untuk diberikan gelar pahlawan nasional, ya," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Dalam daftar 40 nama yang diusulkan Kementerian Sosial (Kemensos), terdapat pula nama Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Selain Gus Dur, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu juga mengusulkan agar Presiden ke-3 Republik Indonesia BJ Habibie diberikan gelar pahlawan nasional.

"Pak Gus Dur juga mempunyai kontribusi yang terbaik untuk negara ini. Ya, kami menyarankan juga harus dipertimbangkan agar bisa menjadi pahlawan nasional. Pak Habibie juga, semuanya lah," ujar Bahlil.

Lantas, apa sebenarnya syarat agar seseorang bisa mendapatkan gelar pahlawan nasional? Berikut rangkumannya dari Kompas.com.

Syarat Menerima Gelar Pahlawan Nasional

Aturan soal gelar pahlawan nasional termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Di undang-undang tersebut, diatur enam syarat umum dan tujuh syarat khusus seseorang bisa diberi gelar pahlawan nasional.

Berikut enam syarat umum yang diatur Pasal 25 UU 20/2009:

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
  3. Berjasa terhadap bangsa dan negara;
  4. Berkelakuan baik;
  5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;
  6. Tidak pernah dipidana penjara.

Setelah memenuhi syarat umum, nama tersebut harus tujuh memenuhi syarat khusus yang diatur dalam Pasal 26 UU 20/2009.

Ketujuh syarat khusus tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
  3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
  4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
  5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
  6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
  7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

BAHLIL UNGKAP MASA KECIL - Potret Bahlil ditemui beberapa waktu lalu. Menteri Bahlil tampak mengungkapkan dukungan penuh terhadap program MBG.
BAHLIL UNGKAP MASA KECIL - Potret Bahlil ditemui beberapa waktu lalu. Menteri Bahlil tampak mengungkapkan dukungan penuh terhadap program MBG. (Tribunnews.com)

Mantan Presiden yang Sudah Tiada

Berbeda dengan Bahlil, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menilai bahwa setiap mantan presiden yang telah tiada layak diangkat sebagai pahlawan nasional.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved