Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jadi Tontonan Warga, TKW Robohkan Rumah setelah Cerai dari Suami, Sengketa Harta Gono Gini

Seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Kabupaten Lampung Timur merobohkan rumah setelah bercerai dari suaminya.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Dok warga
TKW - Tangkapan layar video perubuhan rumah di Lampung Timur, Kamis (8/11/2025). Sebuah rumah di Kabupaten Lampung Timur dirobohkan oleh seorang tenaga kerja wanita (TKW) setelah bercerai dari suaminya. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Kabupaten Lampung Timur merobohkan rumah setelah bercerai dari suaminya.
  • Perobohan dilakukan secara sukarela dalam rangka eksekusi perkara pembagian harta gono-gini mantan pasutri sesuai dengan putusan pengadilan agama.

TRIBUNJATIM.COM - Aksi seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Kabupaten Lampung Timur merobohkan rumah jadi sorotan.

Ia merobohkan rumah setelah bercerai dari suaminya.

Baca juga: Tak Pernah Menerima Bansos selama 90 Tahun, Mbah Siamah Sendirian Hidup Terlantar di Gubuk Kumuh

Video peristiwa tersebut viral di media sosial sejak Kamis (6/11/2025).

Dalam video yang beredar, terlihat proses perobohan rumah menggunakan satu unit eskavator kecil.

Eskavator tersebut tampak menghancurkan bagian depan rumah terlebih dahulu.

Sementara sejumlah warga menyaksikan peristiwa tersebut dari dekat.

"Mantan pasutri sepakat robohkan rumah karena harta gono-gini," tulis salah satu akun yang mengunggah video tersebut, melansir Kompas.com.

Peristiwa ini terjadi di Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Braja Selebah, Inspektur Dua (Ipda) Raja Rizky Sihombing, mengkonfirmasi kejadian tersebut.

Menurutnya, peristiwa tersebut dilakukan secara sukarela.

"Dalam rangka eksekusi perkara pembagian harta gono gini mantan pasutri sesuai dengan putusan pengadilan agama," katanya saat dihubungi, Sabtu (8/11/2025).

Ipda Raja Rizky Sihombing juga menjelaskan, obyek yang dibongkar terdiri dari dua bangunan.

Satu bangunan rumah tinggal permanen berukuran 9x6 meter dan satu lagi rumah yang berukuran 8x7 meter.

"Perkara sengketa harta gono gini kedua pihak telah selesai dengan putusan pelaksanaan eksekusi natural yang merupakan kesepakatan bersama kedua pihak," tambah dia.

Peristiwa ini menunjukkan bagaimana proses hukum dapat berujung pada tindakan terkait pembagian aset setelah perceraian.

Kejadian lainnya

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved