Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengecek Status Penerima Bansos, Lengkap dengan Ciri KTP yang Bisa Cairkan PKH dan BPNT

Ada syarat dan karakteristik khusus yang harus dipenuhi agar KTP seseorang bisa mencairkan dana bansos PKH dan BPNT.

arsip Kompas.com
CEK STATUS BANSOS - Ilustrasi uang ratusan ribu rupiah. Simak syarat dan karakteristik khusus yang harus dipenuhi agar KTP seseorang bisa mencairkan dana bansos. 
Ringkasan Berita:
  • Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi penopang ekonomi jutaan keluarga kurang mampu di Indonesia.
  • Simak karakteristik KTP yang bisa digunakan untuk mencairkan bantuan sosial tersebut.
  • Lengkap dengan cara mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini cara mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT.

Ketahui ciri KTP yang bisa digunakan untuk mencairkan bantuan sosial tersebut.

Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap IV periode Oktober-Desember 2025 sudah dimulai. Namun tidak semua Kartu Tanda Penduduk bisa digunakan untuk mencairkan bantuan ini.

Ada syarat dan karakteristik khusus yang harus dipenuhi agar KTP seseorang bisa mencairkan dana bansos. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bantuan tepat sasaran.

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi penopang ekonomi jutaan keluarga kurang mampu di Indonesia.

Kabar baiknya, Kementerian Sosial telah memulai penyaluran PKH dan BPNT sejak Oktober 2025. Proses pencairan berlangsung bertahap dan dipastikan selesai pada Desember 2025.

Baca juga: Akhir 2025, Jember Dapat Tambahan 68 Ribu Blangko e-KTP

Karakteristik KTP Penerima Bansos

KTP yang berhak mencairkan bansos memiliki empat ciri utama.

  1. Nama penerima tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) yang menjadi dasar penyaluran bantuan Kemensos.
  2. Alamat KTP sesuai dengan domisili di sistem Kemensos, karena perbedaan alamat dapat menggagalkan pencairan.
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dan valid di database Dukcapil, bukan NIK ganda atau tidak aktif.
  4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat resmi pencairan dana di bank Himbara atau kantor pos.

Penting dicatat, apabila data KTP tidak sesuai dengan DTSEN, bantuan tidak dapat dicairkan karena sistem pencairan berbasis pada NIK tunggal untuk mencegah penerimaan ganda.

Untuk memverifikasi apakah KTP-nya terdaftar sebagai penerima bansos bisa dilakukan melalui portal resmi. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id atau unduh aplikasi Cek Bansos. Begini caranya!

FOTO ILUSTRASI KTP - Seorang Wanita menunjukkan bagian belakang Kartu Tanda Penduduk (KTP).
FOTO ILUSTRASI KTP - Seorang Wanita menunjukkan bagian belakang Kartu Tanda Penduduk (KTP). (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Baca juga: Curhatan Sri Diejek usai Rumahnya Ditempeli Stiker Keluarga Miskin Demi Terima Bansos: Memang Butuh

Cara Mengecek Status Penerima Bansos

  1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau buka aplikasi Cek Bansos di ponsel.
  2. Pilih wilayah domisili secara berurutan: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP tanpa singkatan atau gelar.
  4. Isi kode captcha yang muncul di layar.
  5. Klik tombol “Cari Data.”
  6. Sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, dan periode pencairan.

Baca juga: Progres Digitalisasi Bansos, Sejumlah Menteri Tinjau Pelaksanaan di Banyuwangi

Tanda Bansos Sudah Cair

Setelah mengecek status online, ada empat indikator yang menunjukkan bansos tahap IV benar-benar sudah masuk rekening.

  1. Status di situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos menampilkan keterangan “YA” pada kolom keterangan.
  2. Kolom periode pencairan menunjukkan “OKT–DES 2025.”
  3. Rekening KKS penerima menunjukkan saldo masuk sesuai nominal bantuan.
  4. Penerima menerima pemberitahuan resmi dari bank penyalur atau PT Pos Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved