Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hitung-hitungan Uang Saku Magang Nasional 2025, Izin Lebih dari 3 Hari Kena Potong Gaji

Peserta magang nasional 2025 yang izin tidak masuk lebih dari tiga hari akan mendapatkan pemotongan gaji.

Dok. Tribunnews
UANG SAKU MAGANG - Ilustrasi peserta Magang Nasional 2025. Dalam pemberian uang saku peserta magang nasional 2025 terdapat ketentuan. Peserta izin tidak masuk selama lebih dari tiga hari berturut-turut akan dikenakan pemotongan gaji, Sabtu (15/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Peserta magang nasional 2025 izin selama lebih dari tiga hari berturut-turut akan dikenakan pemotongan gaji.
  • Uang saku peserta magang nasional 2025 diberikan berdasarkan tingkat kehadiran dalam periode satu bulan

 

TRIBUNJATIM.COM - Program magang nasional 2025 yang disiapkan pemerintah untuk lulusan fresh graduate mendapatkan fasilitas berupa uang saku untuk peserta.

Namun dalam pemberian uang saku peserta magang nasional terdapat ketentuan.

Ketentuan ini bertujuan memberikan kejelasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemagangan, sekaligus mendorong kedisiplinan dan komitmen peserta selama masa pelatihan kerja.

Peserta magang izin tidak masuk karena sakit atau hal lainnya selama lebih dari tiga hari berturut-turut akan dikenakan pemotongan gaji.

Lantas bagaimana hitung-hitungan uang saku peserta magang nasional 2025?

Baca juga: Daftar Perusahaan di Jawa Timur Buka Lowongan Magang Nasional 2025, Lengkap Posisi Dibutuhkan

Perhitungan Uang Saku Berdasarkan Kehadiran

Melansir akun Instagram @kemnaker, uang saku peserta diberikan berdasarkan tingkat kehadiran dalam periode satu bulan, dengan menggunakan rumus berikut:

Besaran Uang Saku = (Jumlah Hari Peserta Hadir ÷ Jumlah Hari Pemagangan dalam 1 Bulan) × Uang Saku yang Ditetapkan

Dengan demikian, peserta yang hadir secara penuh selama satu bulan akan menerima uang saku secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, ketidakhadiran akan memengaruhi jumlah uang saku yang diterima.

Baca juga: Solusi Fresh Graduate Ikut Magang Nasional 2025 Tapi Ijazah Belum Terbit, ini Kata Menaker

Kebijakan Terkait Kehadiran dan Pemotongan Uang Saku

Dikutip dari kompas.tv, Kemnaker memberikan toleransi atas izin atau sakit dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Peserta yang sakit atau izin maksimal 3 hari dalam 1 bulan tidak akan mengalami pemotongan uang saku.
  2. Jika izin atau sakit lebih dari 3 hari, maka mulai hari ke-4 dan seterusnya akan dikenakan pemotongan uang saku per hari.
  3. Ketidakhadiran tanpa keterangan langsung dikenakan pemotongan uang saku tanpa toleransi.

Ketentuan Tambahan

  • Ketentuan perpajakan atas uang saku peserta dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Uang saku tidak dibayarkan apabila peserta memutuskan mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa pemagangan di bulan berjalan.

Kebijakan ini disusun sebagai bagian dari penguatan sistem pelatihan kerja nasional yang bertanggung jawab dan transparan.

Diharapkan peserta pemagangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku guna mendukung kelancaran program serta meningkatkan kesiapan kerja secara profesional.

Baca juga: Syarat dan Cara Ikut Magang Nasional 6 Bulan Gaji UMP, Kuota 20.000 Peserta

Kolaborasi Pemerintah dengan Industri

Diketahui peserta magang nasional telah menjalani magang mulai 15 Oktober 2025 kemarin dan akan berakhir hingga 15 April 2026.

Program ini menjadi kolaborasi besar antara pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta nasional untuk menyiapkan generasi muda yang siap kerja. 

Kemnaker menegaskan program Magang Pemerintah 2025 tidak hanya memberi tunjangan finansial, tetapi juga membangun link and match antara dunia kampus dan industri.

Dengan dukungan sistem digital seperti MagangHub dan SIAPKerja, pemerintah berupaya memperluas akses bagi lulusan baru agar memperoleh pengalaman profesional yang relevan.

Model kolaborasi ini diharapkan menjadi strategi jangka panjang dalam menyiapkan tenaga kerja muda yang kompetitif, sekaligus memperkuat koneksi antara pendidikan tinggi dan kebutuhan dunia kerja nyata.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved