Berita Viral
Tak Terima Disalahkan usai Laporkan 2 Guru Gegara Uang Rp20 Ribu, Faisal Tanjung LSM: Saya Ditantang
Faisal Tanjung si aktivis LSM mengungkap alasan di balik laporan terhadap dua guru di Kabupaten Luwu Utara.
Ringkasan Berita:
- Faisal Tanjung selaku Ketua LSM yang melaporkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara akhirnya muncul memberikan pengakuannya.
- Ia mengungkap alasan di balik laporan terhadap dua guru hingga dipecat.
TRIBUNJATIM.COM - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sosok pelapor dua guru, Faisal Tanjung, akhirnya muncul memberikan pengakuannya.
Ia mengungkap alasan di balik laporan terhadap dua guru di Kabupaten Luwu Utara terkait dugaan pungutan liar (pungli).
Baca juga: Niat Rekam Atap Kelas Ambruk Buat Minta Bantuan, Guru Minta Maaf: Biar Oknum Anggota Dewan Lihat
Diberitakan, kasus ini bermula dari polemik dana komite di SMAN 1 Luwu Utara.
Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.
Salah satu LSM melaporkan adanya dugaan pungli dalam pengelolaan dana komite tersebut.
Laporan tersebut membuat mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, dan Bendahara Komite, Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya sempat menjalani masa tahanan di Rutan Masamba dan menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan.
Keputusan pemberhentian tersebut memicu reaksi keras dari kalangan guru.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara menggelar unjuk rasa menuntut keadilan bagi kedua rekan mereka yang dianggap telah menjadi korban kebijakan tidak proporsional.
Pada Rabu (12/11/2025), Abdul Muis dan Rasnal bersama perwakilan dari PGRI Luwu Utara mengadukan nasib mereka ke DPRD Sulsel.
Setelah itu, mereka berangkat ke Jakarta untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto.
Presiden kemudian menandatangani surat rehabilitasi yang sekaligus membatalkan keputusan PTDH terhadap keduanya.
Usai keputusan tersebut, LSM yang melaporkan kasus dugaan pungli tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Ia diketahui bernama Faisal Tanjung, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI), saat laporan dibuat.
Faisal Tanjung menjelaskan, laporannya bermula dari informasi seorang siswa SMAN 1 Luwu Utara bernama Feri, yang menceritakan adanya pungli di sekolahnya.
Selain itu, Faisal juga mendapat bukti pesan dari salah seorang guru yang meminta siswanya menuntaskan pembayaran dana komite sebelum pembagian rapor.
"Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian rapor," ujar Faisal kepada Tribun Timur, Jumat (14/11/2025).
"Dan di chat itu, gurunya seolah menyatakan pembagian rapor tidak berjalan lancar jika dana komite tidak dibayar," imbuhnya.
Karena alasan tersebut, Faisal mendatangi kediaman bendahara komite sekolah.
"Saya datangi Pak Muis untuk menanyakan hal itu. Dia bilang itu sumbangan, bukan pungutan."
"Saya tanya, kalau sumbangan kenapa dipatok Rp20 ribu per siswa? Dia jawab itu hasil kesepakatan orang tua," jelasnya.
"Setahu saya, sumbangan itu diperbolehkan, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan nominal tertentu," lanjutnya.
Faisal mengaku sudah berupaya mengklarifikasi dengan baik, namun menurutnya, respons yang diterima justru menantang.
"Saya datang baik-baik ke rumah Pak Muis untuk klarifikasi, tapi malah ditantang. Dia bilang, kalau merasa ada pelanggaran, silakan laporkan ke polisi, jadi saya buat laporan," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa dirinya disalahkan setelah proses hukum berjalan.
"Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapat. Kalau akhirnya terbukti bersalah di pengadilan, berarti laporan saya tidak salah. Tapi kenapa saya yang disalahkan?" katanya.
Faisal menegaskan tidak ada kepentingan pribadi maupun imbalan dari laporan tersebut.
"Dari proses di pengadilan sampai di provinsi itu tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi yang beredar, saya disebut disogok, padahal itu tidak benar sama sekali," ujarnya.
Ia mengaku kecewa karena merasa dijadikan kambing hitam.
"Di mana letak salah saya? Seakan saya dikambinghitamkan untuk menarik simpati. Siapa yang harus bertanggung jawab?" tuturnya.
Baca juga: Anak Guru Rasnal Lega Nama Baik Ayah Kembali Pulih, Keluarga sempat Terpuruk, Tabungan Habis
Faisal juga membantah pernah menempuh pendidikan di SMAN 1 Luwu Utara.
Kabar Faisal pernah menempuh pendidikan di SMAN 1 Luwu Utara pertama kali disampaikan anak kandung Rasnal, Muhammad Alfaraby Rasnal.
Ia menegaskan tidak pernah bersekolah di SMAN 1 Luwu Utara.
"Saya tidak pernah sekolah di SMA 1 Luwu Utara. Itu hoaks," katanya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Sabtu (15/11/2025).
Riwayat pendidikannya adalah lulus dari MAS Ma'arif Darussalam, Kecamatan Mappadeceng, Kabupaten Luwu Utara, pada tahun 2012.
Kemudian Faisal melanjutkan pendidikan tinggi di Palopo pada tahun 2013.
Guru SMAN 1 Luwu Utara, Isnandar, membenarkan nama Faisal Tanjung tidak terdaftar sebagai alumni sekolah tersebut, setelah dilakukan penelusuran data.
"Bukan, Faisal bukan alumni SMAN 1 Lutra. Kami sudah cari namanya di data sekolah, tidak ditemukan namanya," ungkapnya.
Ia menambahkan, teman-teman guru di grup telah mencari nama Faisal di absen sekolah dan tidak ditemukan.
"Hampir pasti bukan. Karena saya sejak 2003 mengajar di SMAN 1 Lutra. Kalau 2012, pasti saya ingat," tegasnya.
Dihujat
Di sisi lain, pencarian nama Faisal Tanjung di Facebook masuk populer.
Penelusuran Tribun Timur, akun Faisal Tanjung terakhir menggungah tulisan 'Menelisik Praktik Pungutan Uang Komite di Sekolah'.
Berikut tulisan lengkap Faisal Tanjung yang diunggah enam hari lalu, terhitung sejak Jumat (14/11/2025):
Menelisik Praktik Pungutan Uang Komite di Sekolah.
Isu mengenai pungutan uang komite di sekolah negeri, di salah satu sekolah di luwu utara terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Dalam banyak kasus, pungutan ini kerap dibungkus dengan istilah "kesepakatan bersama", padahal di lapangan seringkali muncul pertanyaan mendasar terkait transparansi, keadilan, dan legalitasnya. Kasus serupa terjadi di beberapa sekolah, di mana praktik pengumpulan dana berlangsung bertahun-tahun tanpa evaluasi yang jelas.
1. selama empat tahun berturut-turut, para orang tua murid diwajibkan membayar iuran komite sebesar Rp30.000-Rp20.000 per bulan. Jika dihitung secara keseluruhan, jumlahnya tentu mencapai angka yang cukup besar. Namun hingga kini, tidak pernah ada evaluasi terbuka dari pihak guru maupun komite sekolah mengenai besaran dana yang telah terkumpul dan bagaimana dana tersebut digunakan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang tanggung jawab dan transparansi pengelolaannya.
2. dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2021 pada saat itu, pandemi COVID-19 menyebabkan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah dihentikan. Dalam situasi di mana aktivitas sekolah berkurang drastis, pertanyaan logis muncul: mengapa iuran komite tetap diberlakukan, padahal sebagian besar kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa? Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pungutan tidak disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan.
3. pemerintah sebenarnya telah memberikan solusi melalui kebijakan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selama masa pandemi, hingga 50 persen dari dana BOS diperbolehkan digunakan untuk membayar honor guru non-PNS yang terdaftar dalam sistem Dapodik. Seharusnya itu yang di bagi 2 Dengan guru honorer yang tidak terdaftar di dapodik tanpa harus melakukan pungutan tambahan kepada orang tua siswa.
4. hingga saat ini, belum pernah ada laporan resmi yang menjelaskan secara rinci bagaimana dana komite dikelola. Tidak ada publikasi terbuka mengenai jumlah dana yang terkumpul, kegiatan yang dibiayai, kalaupun untuk keperluar honorer itu berapa yang di berikan
5. jika memang dana komite untuk di berika kepada guru honorer, seharusnya pembiayaan tersebut potongan dari gaji guru ASN atau dana BOS bagi guru honorer yang terdaftar resmi di Dapodik. Pemungutan dari orang tua siswa tanpa dasar hukum yang jelas justru dapat dikategorikan sebagai pungutan tidak sah dan memberatkan masyarakat.
6. legitimasi keputusan pungutan uang komite juga patut dipertanyakan. keputusan tersebut diambil melalui rapat yang hanya dihadiri sekitar 40?ri total orang tua siswa. Dengan tingkat partisipasi yang rendah, keputusan tersebut tidak dapat dikatakan mewakili aspirasi seluruh orang tua, sehingga dasar "kesepakatan bersama" menjadi lemah secara moral maupun administratif.
7. praktik pemaksaan terhadap siswa yang belum melunasi iuran, misalnya dengan menahan rapor, merupakan bentuk pelanggaran hak dasar peserta didik. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip nondiskriminatif dalam sistem pendidikan nasional dan dapat berdampak buruk terhadap psikologis siswa maupun citra sekolah sebagai lembaga pembelajaran.
8. Apa yang di lakukan 2 bapak guru itu terbentur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, kemudian Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor kenapa tetap saja di belah.
DARI TULIS INI SAYA HANYA MENGUTARAKAN APA YANG SAYA KETAHUI.
SEHARUSNYA HAL YANG DIPERTANYAKAN BUKAN SERANG SANA SINI.
Itulah unggahan terakhir akun facebok Faisal Tanjung, hingga akhirnya jadi sorotan.
Unggahan tersebut kini diserang netizen.
Awalnya akun Faisal Tanjung mengomentari postingannya sendiri.
Yang Vonis Siapa ???????
Yang Periksa Siapa ??????
Yang Berhentiin Siapa ?????
Yang di hakimi kenada dia.!!!!!!
Yundini Mattalunru: Faisal Tanjung yang melapor siapa?
Umrah Bachrun: Faisal Tanjung hasad tempatnya neraka
Arzad Idhun: Faisal Tanjung yang bikin status siapa kanda?
Sumardin Syamsuddin: Faisal Tanjung sudah mulai playing victim...biang kerok
Ilham Said: Mulai gelisah, setelah putusan presiden. Tunggu karma dan sangsi sosialnya
Nurul Febriyanti: Faisal Tanjung apa murasa2 kak skrg ndd ketat Ketir jaki ga mknyaaa jgn zolimiii org
Rush Boogie: Faisal Tanjung kok ga dibalas komentarnya orang2,,,malu kah???
Kalau pintar jangan merasa paling pintar,,,berpikir dan pertimbangkan segala tindakan jangan main to the point tapi malah ke makan perbuatan sendiri
| Siswa Kritik Menu MBG yang Membosankan, Anggota DPR dan SPPG Soroti Isi Pesan di Sobekan Kertas |
|
|---|
| Nasib Ratusan Warga Bangkalan Telanjur Beli Rumah di Lahan Perhutani, Pantas Tak Dapat Sertifikat |
|
|---|
| Dokter Christofani Syok Terima Pasien Bawa Rahim Copot Dalam Kresek: Kondisinya Udah Pucat Pasi |
|
|---|
| Awal Adik Ipar Dibooking Suami Kakaknya dan Dibayar Rp 500 Ribu, Istri Sah Nangis Firasat Terbukti |
|
|---|
| Pria ini Berlindung di Belakang Wanita usai Ditikam Oknum TNI, Diduga Imbas Perselingkuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Faisal-Tanjung-sosok-pelapor-dua-guru-SMAN-1-Luwu-Utara-hingga-dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.