Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Minta Uang untuk Anak, Istri Malah Babak Belur Dihajar Suami, Pelaku Sudah 3 Hari Tak Pulang

Seorang IRT di Kota Palembang, Sumatera Selatan, babak belur usai dianiaya suaminya karena minta uang buat anaknya.

|
Penulis: Alga | Editor: Alga W
Sripoku.com/Andi Wijaya
KDRT - Korban saat melapor ke Polrestabes Palembang pada Selasa (18/11/2025) siang. ADW menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang IRT di Kota Palembang, Sumatera Selatan, babak belur usai dianiaya suaminya.

Suaminya tersebut marah saat dimintai korban uang untuk anak mereka.

Baca juga: Dituding Cerai Demi Nikahi Pria Beri Mobil Pajero, Dhia Gemoy Murka: Suami Tidak Ada Gunanya

Kini ADW (39) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sukarami ini mendatangi Polrestabes Palembang untuk melaporkan suaminya inisial FR, Selasa (18/11/2025).

Hal itu dilakukan ADW karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kepada petugas, ADW mengaku, peristiwa ini berlangsung pada Senin (17/11/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, FR yang sudah tiga hari tak pulang akhirnya pulang ke rumah.

Saat itu, ADW menanyakan uang untuk kebutuhan anak mereka.

"Sudah tiga hari pak suami saya ini tidak pulang. Lalu saya minta uang untuk kebutuhan anak," ungkapnya, dilansir dari Tribun Sumsel.

Tak senang ketika dimintai uang, FR marah dan langsung mencekik ADW.

"Dia malah marah-marah pak. Saya mencoba meredakan, tetapi saya malah dicekik dan dipukuli berulang-ulang kali, " bebernya.

Akibat kejadian ini korban mengalami luka lebam di leher dan sakit dibagian leher belakang.

"Saya sudah tidak tahan lagi pak. Oleh itulah saya laporkan ke sini," kata ADW.

"Saya berharap atas laporkan saya pelaku dapat dipanggil dan mempertanggung jawab ulahnya," terangnya.

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah membenarkan adanya laporan korban yang melaporkan kasus KDRT.

"Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggota satreskrim Polrestabes Palembang unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan korban," tutup Erwinsyah.

Kasus lainnya

Seorang guru SD berinisial D (32) di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), dijatuhi hukuman penjara.

Pasalnya ia telah menggelapkan Rp95 juta tabungan siswa.

Kisahnya tak pelak membuat media sosial geger hingga viral.

Bukan hanya karena nilai kerugian yang besar, tetapi juga karena alasan di balik aksinya.

Ia sedang hamil, ditinggal suami, dan terlilit masalah ekonomi.

Awal mula: program tabungan Juli 2024

Di sekolah tempat D mengajar, program tabungan siswa mulai aktif pada Juli 2024.

D dipercaya menghimpun tabungan dari 10 kelas dengan total sekitar 280 siswa yang menitipkan simpanannya setiap minggu.

Uang yang seharusnya disetor rutin ke administrasi sekolah, justru menjadi awal dari permasalahan besar.

Agustus–November 2024: uang tidak disetorkan

Memasuki bulan berikutnya, D mulai menahan sebagian tabungan siswa.

Kondisi rumah tangganya sedang hancur, suaminya pergi meninggalkan rumah tanpa memberi nafkah.

D menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasar, hingga akhirnya sulit mengontrol jumlah yang sudah terpakai.

Baca juga: Keluhkan Sekolah Jauh & Absensi Dimanipulasi Kepsek, Guru Nur Aini Ternyata Disebut Punya Pajero

Awal 2025: kondisi hamil lima bulan terungkap

Pada Januari 2025, rekan guru mulai curiga karena sikap D berubah: stres, sering meminjam uang, dan terlihat semakin tertekan.

Saat itu diketahui bahwa D sebenarnya sedang hamil lima bulan dan menjalani semuanya seorang diri.

Namun, belum ada yang tahu bahwa tabungan siswa sudah digelapkan.

Februari–Mei 2025: pinjol menjerat, dana yang dipakai makin membesar

Kesulitan ekonomi memaksa D menggunakan lebih banyak dana tabungan siswa.

Ia memakai uang tersebut untuk:

Biaya kontrol kehamilan

Melunasi pinjaman online

Kebutuhan harian

Persiapan persalinan

Dalam periode ini, jumlah dana yang diselewengkan akhirnya mencapai Rp95.000.000.

TABUNGAN - Seorang guru SD berinisial D (32) di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman penjara karena menggelapkan Rp95 juta tabungan siswa.
Seorang guru SD berinisial D (32) di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman penjara karena menggelapkan Rp95 juta tabungan siswa. (Tribunnews.com - TikTok)

Juni 2025: kebohongan terbongkar

Saat sekolah melakukan rekap tabungan tahunan, administrasi menemukan bahwa tidak ada dana yang masuk dari kelas-kelas yang dikelola D.

Investigasi internal pun dilakukan, dan D akhirnya mengaku bahwa uang tabungan siswa telah dipakainya untuk kebutuhan pribadi.

Juli 2025: kasus masuk ranah hukum

Meski ada guru yang merasa iba, pihak sekolah tetap melaporkan kasus ini ke polisi karena menyangkut hak ratusan siswa.

D dijerat pasal penggelapan dan pencurian dalam jabatan.

Baca juga: Rezim Jokowi Disebut Politikus Nasdem Jahat, PSI Pasang Badan: Mungkin DPR-nya Belum Belajar

Sidang di PN Kayuagung: pengakuan yang menguras emosi

Dalam sidang, D menangis sambil menjelaskan kondisi hidupnya:

Ditelantarkan suami saat sedang hamil

Tak punya pendapatan tambahan

Terjerat pinjol

Khawatir kehilangan pekerjaan

Takut kehilangan BPJS Kesehatan yang sangat ia butuhkan untuk melahirkan

Hakim mempertimbangkan kesaksian ini dengan merujuk PERMA No 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum.

Vonis: 10 bulan penjara

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

D menerima putusan tersebut.

Sedangkan jaksa memilih untuk pikir-pikir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved